Cara Balik Nama Kendaraan, Mudah dan Murah

Pemilik perlu tahu cara balik nama kendaraan saat memilih mobil bekas, wajib datang ke samsat sesuai pelat nomor kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan, Mudah dan Murah
Photo: NTMC Polri

TRENOTO – Mengecek kelengkapan surat menjadi hal wajib bagi calon konsumen kendaraan bekas. Menjadi identitas yang perlu diperbarui dan memiliki jangka waktu, pemilik juga perlu mengetahui cara balik nama kendaraan ketika harus membayar pajak.

Ketika melakukan kegiatan ini, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipersiapkan. Hal ini akan mempermudah pemilik kendaraan ketika menyambangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Photo : pribadi

Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak balik nama mobil bekas. 

  • BPKB asli kendaraan beserta fotokopinya. Jika Anda membeli mobil bekas over kredit maka mintalah surat keterangan dari pihak leasing. 
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli. 
  • Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri asli serta fotokopiannya. 
  • Hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh dari samsat. 
  • Kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopinya, wajib bermaterai.

Apabila sudah melengkapi semua syarat yang diperlukan, pengurusan balik nama mobil bisa langsung dilakukan. Simak cara balik nama mobil di Samsat.

Datang ke Samsat Asal Mobil 

Setelah semua syarat dokumen yang dibutuhkan lengkap. Pemohon harus datang ke samsat daerah sesuai domisili mobil yang dibeli. Jadi jika pembeli memilih mobil dari pelat luar kota, maka pemohon wajib mengunjungi samsat lokasi tersebut. 

Melakukan Cek Fisik 

Sesampainya di samsat, pemohon bisa mendatangi loket cek fisik dan mengisi formulir sesuai data kendaraan. Selanjutnya serahkan kepada petugas sehingga mobil bisa langsung dicek. 

Pengecekan secara menyeluruh akan dilakukan mulai dari bagian nomor rangka serta nomor mesin. 

Artikel Terkait