TRENOTO – Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM Keliling pada Rabu (4/1). Layanan ini tersebar di sejumlah wilayah.
Gerai tersebut mulai beroperasi sejak pukul 08.00 – 14.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berbentuk kartu itu ada beberapa syarat harus dipenuhi.
Sebut saja KTP sama SIM asli beserta fotokopi. Nantinya pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan maupun psikologi.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM Anda wajib membayar Rp80 ribu bagi pemilik SIM A. Kemudian Rp75 ribu khusus golongan C.
Perlu diketahui, masa berlaku dari surat izin mengemudi hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Maka jangan sampai terlewat atau kedaluwarsa.
Kemudian untuk meningkatkan layanan Polda Metro Jaya membuka Samsat Keliling. Berbeda dari sebelumnya, gerai tersebut bisa dijangkau masyarakat yang ada di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Banyak potensi bagus dari dalam negeri, Bamsoet imbau Menhub permudah mobil modifikasi dipakai di jalan raya
Kembali digelar secara langsung di Hall A-B JCC Senaya, pameran modifikasi IMX 2023 resmi dibuka hari ini
Pemerintah permudah aturan pembangunan SPKLU di Indonesia guna mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik
Meluncur bak mata panah, sensasi klaim 0-100 km/jam dalam 3.7 detik rasanya bukan isapan jempol saat first drive Neta GT
Untuk menghindari penyalahgunaan Kapolri tinjau aturan pelat khusus yang tidak bisa digunakan sembarang orang
Satu unit Tesla Cybertruck baru-baru ini tertangkap kamera, terlihat beberapa ubahan terkhusus bagian bed
Luxeed S7 bakal jadi rival baru Tesla Model S, mobil listrik Huawei dan Chery ini akan meluncur November
Penerapan ganjil genap Jakarta 29 September 2023 tetap diawasi ketat meski diapit oleh dua hari libur
Agar tidak terlambat manfaatkan SIM keliling Bandung, berikut biaya dan dokumen yang harus disiapkan
Jelang akhir pekan SIM Keliling Jakarta beroperasi dari lima lokasi berbeda, hal itu agar mudah ditemui masyarakat