Catat Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Agar STNK Tidak Diblokir

Polda Metro Jaya menyebar beberapa lokasi Samsat Keliling pada Jadetabek pada Rabu (21/12) untuk memudahkan

Catat Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Agar STNK Tidak Diblokir
Photo: Wuling.id

TRENOTO – Pemerintah tengah berencana untuk memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Hal itu akan mereka lakukan secepatnya pada 2023.

Dengan begitu jika sudah terblokir maka kendaraan baik roda dua maupun roda empat menjadi bodong. Sebabnya surat-surat mereka sudah tidak lagi berlaku di jalan raya.

Photo : Katadata

Aturan ini sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Kebijakan tersebut harus segera dilaksanakan agar memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.

Mengutip laman NTMC untuk penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun, tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlakunya habis.

Baca Juga: Pemutihan Pajak DKI Jakarta Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Tentunya untuk menghindari motor maupun mobil kesayangan tidak bisa dipakai bebas di jalan raya. Maka TrenOto merangkum sejumlah lokasi Samsat Keliling di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang juga Bekasi) milik Polda Metro Jaya.

Melalui layanan ini masyarakat dapat membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan cepat serta mudah. Sebab mereka bisa menemukannya gerai tersebut di mana saja.

Selain itu lokasinya cukup strategis untuk dijangkau. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat terdekat.

Terdapat beberapa syarat yang harus dibawa saat memperpanjang masa berlakunya. Sebut saja seperti KTP, STNK dan BPKB asli disertai fotokopi.


Artikel Terkait