Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 16 Maret 2023

Ada dua lokasi SIM keliling Bandung hari ini 16 Maret 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09:00 WIB

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 16 Maret 2023
Photo: Istimewa

TRENOTO – Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM keliling tidak perlu repot-repot mencari kantor Samsat terdekat. Pasalnya, Korlantas Polri telah menyediakan sejumlah opsi lain untuk mempermudah masyarakat.

Perlu diingat layanan ini hanya bisa untuk SIM A dan C saja. Karena SIM B lebih rumit prosesnya, butuh alat simulator yang hanya ada di kantor Samsat.

Ada dua titik di Bandung yang bisa dimanfaatkan, letaknya juga strategis dan mudah ditemukan misalnya di area perbelanjaan.

Berikut ini adalah lokasi SIM keliling Bandung, Kamis 16 Maret 2023

  • Kings Shopping Centre
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Photo : Istimewa

Syarat perpanjangan SIM

Pastikan SIM Anda belum melewati masa berlakunya. Karena jika sudah lewat maka status SIM adalah mati dan perlu dilakukan penerbitan ulang.

Kemudian ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan, mulai dari KTP hingga hasil tes kesehatan. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Baca juga: Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

Biaya perpanjangan SIM

Setiap jenis SIM berbeda biayanya, semua ada di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000. Diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ini besarannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Biaya penerbitan SIM 

Tidak ada dispensasi keterlambatan kecuali ada kebijakan dari polisi pada kondisi tertentu. Misalnya, momentum tahun baru atau tanggal merah lainnya.

Biaya belum termasuk pengecekan kesehatan, psikologis dan lainnya. Ini diterapkan guna menghindari terjadinya praktik pungli (pungutan liar).

Berikut ini adalah rincian biaya pembuatan SIM baru:

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu

Photo : Istimewa

SIM harus selalu dibawa

Surat berbentuk kartu ini merupakan bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, juga tanda bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan batas umur dan kondisi lainnya.

Jika melanggar, ada denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta seperti yang diatur dalam UU LLAJ, Nomor 22 Tahun 2009.

Artikel Terkait