Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 21 Maret 2023 - Otopedia Trenoto1

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 21 Maret 2023

Layanan beroperasi seperti biasa menjelang Hari Nyepi, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 21 Maret 2023
Photo: Istimewa

TRENOTO – Menjelang Hari Raya Nyepi ada baiknya segera melakukan perpanjangan SIM, khususnya jika sudah mendekati masa berlaku. Karena ada kemungkinan layanan tidak beroperasi di hari libur Nasional.

Agar tidak terlewat masyarakat diimbau untuk melakukannya paling tidak 14 hari sebelum habis masa aktifnya, sehingga tidak terlewat dan status SIM tidak mati.

Karena apabila terlewat bahkan satu hari saja maka surat berbentuk kartu itu sudah tidak bisa digunakan lagi. 

Korlantas Polri menyediakan opsi untuk mempermudah masyarakat salah satunya adalah menyediakan SIM keliling. Sehingga pemilik SIM tidak perlu repot mencari kantor Samsat terdekat.

Photo : Istimewa

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00. Letaknya terbilang strategis seperti di dekat pusat perbelanjaan, jadi lebih mudah ditemukan.

Berikut ini lokasinya:

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

SIM harus masih dalam keadaan aktif, alias belum lewat dari masa berlakunya. Kemudian ada beberapa dokumen penting untuk memenuhi persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Bandung seperti di bawah ini :

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Baca juga: Tips Lulus Praktik SIM dengan Mudah

Bicara soal biaya, besarannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tergantung dari jenis SIM, banderolnya berbeda di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000. Berikut ini rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
Photo : Korlantas Polri

Biaya Penerbitan SIM

Tidak ada dispensasi buat pemilik yang terlambat melakukan perpanjangan, sehingga terpaksa melakukan penerbitan ulang. Umumnya pihak kepolisian memberikan keringanan dalam kondisi tertentu.

Masih mengacu pada PP yang sama biaya penerbitan SIM berbeda dengan perpanjangan. Berikut ini rinciannya:

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu

Namun untuk diketahui besaran tersebut masih masih merupakan biaya murni. Artinya belum termasuk dengan biaya pengecekan kesehatan dan sebagainya.

Pemilik melakukan pengecekan secara mandiri dan melakukan pembayaran langsung ke pihak terkait. Ini diharapkan dapat menghilangkan terjadinya praktik pungli (pungutan liar).

Artikel Terkait