TRENOTO – Bagi Anda yang sering berkendara di jalan raya wajib memperhatikan dokumen berkendara. Salah satunya adalah SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sebab masa berlakunya hanya lima tahun dari tanggal pembuatan. Jika terlewat satu hari saja maka wajib mengikuti pembuatannya dari awal di Satpas Daan Mogot.
Tentu Anda tidak ingin mengalaminya bukan. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta pada lima lokasi berbeda Selasa (14/3).
Hal tersebut tentu agar pemohon dapat dengan mudah menemukannya. Bahkan mengutip laman resmi NTMC, SIM Keliling Jakarta hari ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB.
Sementara biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C dikenakan Rp75 ribu saja.
Akan tetapi jumlahnya akan bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.