TRENOTO – SIM Keliling Jakarta beroperasi kembali seperti biasa pada Kamis (9/2). Polda Metro Jaya menyebar fasilitas itu pada lima lokasi di Ibu Kota.
Masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa datang langsung ke sini. Sebab sudah mulai beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB.
Patut diketahui layanan SIM keliling Jakarta hanya melayani permohonan yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah terlewat maka Anda harus melakukan pembuatan ulang di Satpas.
Mengutip laman NTMC, biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C dikenakan Rp75 ribu saja.
Lalu pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Keduanya dikenakan tarif masing-masing Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Patut diketahui setiap orang mengendarai sepeda motor juga mobil wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai jenis kendaraan digunakan. Hal itu tertuang dalam Pasal 281.
Marc Marquez bertekad bangkit dan meraih hasil terbaik pada MotoGP Jepang 2023 bermodal rapor apik di Motegi
Toyota Land Cruiser mini digadang jadi penantang Suzuki Jimny, diprediksi pakai mesin hybrid atau jadi BEV
Federal Oil sabet penghargaan dalam acara IOB dengan predikat sangat baik di kategori Motorcycle Oil
HMID membuka peluang buat memproduksi atau merakit secara lokal salah satu mobil listrik, yakni Hyundai Ioniq 6
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 28 September 2023 ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional
Ada dokumen yang harus disiapkan, simak persyaratan dan lokasi SIM keliling Bandung 28 September 2023
Terlihat diparkir tanpa kamuflase di area Korea Selatan, Hyundai Staria hybrid sudah mulai tes jalan
Subsidi memberikan dampak positif bagi penjualan mobil listrik Hyundai di Indonesia hingga 100 persen
Ketersediaan SPKLU jadi kendala, namun Wuling sebut 80 persen pemilik mobil listrik mengecas di rumah
Meski ada hambatan dan juga kendala adopsi, Wuling melihat pasar mobil listrik di Indonesia potensial