Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta di Lima Lokasi Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Jakarta sudah dimulai sejak 08.00 WIB, fasilitasnya ada di lima lokasi Ibu Kota hari ini

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta di Lima Lokasi Hari Ini
Photo:

TRENOTOSIM Keliling Jakarta beroperasi kembali seperti biasa pada Kamis (9/2). Polda Metro Jaya menyebar fasilitas itu pada lima lokasi di Ibu Kota.

Masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa datang langsung ke sini. Sebab sudah mulai beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB.

Patut diketahui layanan SIM keliling Jakarta hanya melayani permohonan yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah terlewat maka Anda harus melakukan pembuatan ulang di Satpas.

Photo : NTMC Polri

Mengutip laman NTMC, biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C dikenakan Rp75 ribu saja.

Lalu pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Keduanya dikenakan tarif masing-masing Rp25 ribu serta Rp50 ribu.

Patut diketahui setiap orang mengendarai sepeda motor juga mobil wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai jenis kendaraan digunakan. Hal itu tertuang dalam Pasal 281.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli beserta fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2023 Dimulai, Catat Pelanggaran yang Diincar

Cara Perpanjang SIM

  • Masyarakat melakukan pendaftaran ketika baru datang.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam mobil SIM keliling guna menjalani test.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Artikel Terkait