TRENOTO – Layanan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) keliling menjadi salah satu opsi bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Hari ini, Sabtu (4/2) masih ada dua lokasi di Bandung yang bisa dimanfaatkan.
Untuk diingat masa berlaku surat izin mengemudi adalah 5 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun mengikuti tanggal penerbitan pertama kalinya.
Jika tidak memperpanjang SIM dan lewat masa berlakunya maka perlu melakukan pembuatan atau penerbitan ulang. Agar bisa terhindar dari hal-hal tidak diinginkan masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktunya.
Tidak ada dispensasi jika telat melakukan perpanjangan. Proses penerbitan ulang tentunya memakan waktu lebih lama serta biaya berbeda.
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan untuk golongan A adalah Rp80.000 dan golongan C Rp75.000.
Bagi pemohon yang berminat melakukan perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling, perlu diingat ini hanya bisa berlaku untuk golongan A dan C.
Untuk pemilik SIM golongan B perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat. Karena membutuhkan alat simulator yang tidak tersedia di tempat lain.
Layanan ini beroperasi Senin – Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Berikut adalah lokasi operasionalnya hari ini.
Surat izin mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka dari itu harus selalu dibawa setiap kali berkendara.
Apabila seorang pengendara terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, maka ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu.
Denda lebih besar dikenakan pada pengendara yang tidak memiliki SIM, yakni Rp1 juta. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.