Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Kamis 25 April 2024
25 April 2024, 06:20 WIB
Hari terakhir beroperasi di pekan ini, berikut adalah dua titik lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Sabtu (4/2)
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Layanan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) keliling menjadi salah satu opsi bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Hari ini, Sabtu (4/2) masih ada dua lokasi di Bandung yang bisa dimanfaatkan.
Untuk diingat masa berlaku surat izin mengemudi adalah 5 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun mengikuti tanggal penerbitan pertama kalinya.
Jika tidak memperpanjang SIM dan lewat masa berlakunya maka perlu melakukan pembuatan atau penerbitan ulang. Agar bisa terhindar dari hal-hal tidak diinginkan masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktunya.
Tidak ada dispensasi jika telat melakukan perpanjangan. Proses penerbitan ulang tentunya memakan waktu lebih lama serta biaya berbeda.
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan untuk golongan A adalah Rp80.000 dan golongan C Rp75.000.
Bagi pemohon yang berminat melakukan perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling, perlu diingat ini hanya bisa berlaku untuk golongan A dan C.
Untuk pemilik SIM golongan B perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat. Karena membutuhkan alat simulator yang tidak tersedia di tempat lain.
Layanan ini beroperasi Senin – Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Berikut adalah lokasi operasionalnya hari ini.
Surat izin mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka dari itu harus selalu dibawa setiap kali berkendara.
Apabila seorang pengendara terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, maka ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu.
Denda lebih besar dikenakan pada pengendara yang tidak memiliki SIM, yakni Rp1 juta. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 April 2024, 06:20 WIB
24 April 2024, 06:20 WIB
23 April 2024, 06:10 WIB
22 April 2024, 05:58 WIB
19 April 2024, 05:30 WIB
Terkini
25 April 2024, 11:00 WIB
Kementerian ESDM membuka program konversi motor listrik gratis guna menarik minat masyarakat Indonesia
25 April 2024, 08:00 WIB
Merupakan komponen penting untuk membantu pengemudi saat berkendara, ini 4 tips merawat lampu mobil yang mudah
25 April 2024, 08:00 WIB
Menurut hasil uji tabrak mobil listrik eC3, model tersebut mengantongi peringkat nol dari Global NCAP
25 April 2024, 07:00 WIB
Penjualan Honda Maret 2024 naik dan menorehkan angka penjualan tertinggi di kuartal pertama sebesar 10.706 unit
25 April 2024, 06:20 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung beroperasi setiap hari, selalu berpindah jadi pastikan tidak salah
25 April 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 25 April 2024 tetap dilaksanakan secara ketat meski tersedia beberapa jalur alternatif
25 April 2024, 05:30 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini dihadirkan Polda Metro Jaya dari lima tempat
24 April 2024, 20:57 WIB
Meski penjualan mobil hybrid positif di Indonesia, Citroen lebih memilih memasarkan mesin bensin dan listrik