TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dilakukan secara berkala 5 tahun sekali. Masa berlakunya sekarang mengacu pada tanggal penerbitan surat izin tersebut dan bukan lagi tanggal lahir pemiliknya.
Jika terlambat melakukan perpanjangan maka pemohon harus melakukan penerbitan ulang. Ini tentunya memakan waktu lebih banyak karena prosesnya meliputi tes tertulis hingga praktik.
SIM sendiri menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga harus selalu dibawa selama berkendara.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat terjaring razia dapat dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Jika belum memiliki surat izin mengemudi namun tetap berkendara maka dendanya lebih besar yakni Rp1 juta.
Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku. Bagi warga Bandung berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling, disediakan pihak kepolisian di sejumlah wilayah terbatas.
Ada sejumlah opsi perpanjangan SIM yang bisa dipilih. Bisa dengan mengunjungi kantor Samsat, gerai SIM, layanan SIM keliling atau secara daring melalui aplikas Digital Korlantas Polri.
Namun untuk diketahui layanan SIM keliling hanya bisa untuk perpanjangan golongan A dan C saja. Sedangkan golongan B bisa dilakukan di kantor Satpas karena harus memakai alat simulator khusus.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM dan aslinya, surat keterangan sehat serta test psikologi.
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk golongan A biayanya Rp80.000 sedangkan C sebesar Rp75.000.
Sedangkan berikut ini adalah rincian biaya penerbitan SIM baru per Januari 2023. Berbeda dengan perpanjangan, penerbitan surat izin mengemudi yang baru harus dilakukan di kantor Satpas.