2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 April 2024
26 April 2024, 06:20 WIB
Awal pekan ini layanan beroperasi mulai pukul 09:00 WIB, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 6 Maret 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Kemudahan perpanjangan SIM diberikan oleh Polrestabes melalui layanan SIM keliling Bandung. Lokasinya beragam dan tersebar di sejumlah titik berbeda setiap harinya.
Dengan adanya layanan tersebut maka pemohon tidak perlu mencari kantor Samsat terdekat untuk memperbaharui masa berlaku SIM. Namun perlu diingat ini hanya bisa digunakan untuk mengurus SIM A dan C saja.
Pihak kepolisian memberlakukannya dengan jam operasional mulai pukul 09:00 sampai dengan 12 :00 WIB. Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Senin (06/03).
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk dibawa saat melakukan perpanjangan. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dibawa oleh para pemohon SIM keliling Bandung khususnya.
Berbeda untuk setiap jenis SIM, besaran biayanya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut.
SIM memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggal kedaluwarsanya tertera pada bagian belakang surat berbentuk kartu ini.
Apabila terlambat diurus maka tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian. Artinya status SIM mati dan pemilik perlu melakukan permohonan ulang.
Biayanya tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang berlaku sejak 31 Oktober 2022.
Biaya ini belum termasuk pengecekan kesehatan ataupun psikologis pemohon. Karena berdasarkan peraturan baru pembayaran langsung dilakukan dengan dokter terkait untuk menghindari praktik pungli (pungutan liar).
SIM merupakan salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat berbentuk kartu ini harus selalu dibawa pengemudi setiap berkendara.
Jika terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan SIM dengannya adalah Rp250 ribu. Sementara denda lebih besar dijatuhkan untuk pengemudi yang tidak punya SIM yakni Rp1 juta.
Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 April 2024, 06:20 WIB
25 April 2024, 06:20 WIB
24 April 2024, 06:20 WIB
23 April 2024, 06:10 WIB
22 April 2024, 05:58 WIB
Terkini
26 April 2024, 12:00 WIB
Hyundai akui kualitas timnas U23 setelah kalahkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 2024
26 April 2024, 11:00 WIB
Punya ukuran tidak jauh beda dari Dolphin, mobil konsep BYD Ocean-M debut global di Beijing Auto Show 2024
26 April 2024, 10:00 WIB
Pedro Acosta memiliki peluang besar buat mencetak rekor jika berhasil meraih podium di MotoGP Spanyol 2024
26 April 2024, 09:00 WIB
Berikut Jadwal dan lokasi ganjil genap Puncak yang diberlakukan pihak kepolisian pada Jumat (26/4) pukul 14.00
26 April 2024, 08:00 WIB
Simak 8 cara merawat motor klasik agar tetap dalam kondisi prima dan bisa digunakan buat keliling kota
26 April 2024, 07:00 WIB
Pemesanan Chery Omoda E5 tembus 1.000 SPK dan produksi saat ini sudah mulai normal setelah libur Lebaran
26 April 2024, 06:20 WIB
Sebelum akhir pekan manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini, tidak ada dispensasi keterlambatan
26 April 2024, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta pada 26 April 2024 tetap ketat meski masyarakaat mulai bersiap libur akhir pekan