Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini yang beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) sekarang bisa dilakukan secara daring maupun offline. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu repot mencari kantor Samsat terdekat bisa memanfaatkan gerai SIM keliling.
Untuk warga Bandung pihak kepolisian telah menyediakan dua gerai di lokasi berbeda untuk perpanjangan. Perlu diingat gerai SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C.
Perpanjangan juga dilakukan saat masa berlaku SIM masih aktif. Karena jika sudah lewat dari tanggal tersebut maka SIM dinyatakan mati dan pemilik harus melakukan permohonan pembuatan SIM dari awal alias tidak bisa perpanjangan.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen mulai dari fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat serta test psikologi SIM.
Biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besarannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpanjangan wajib dilakukan 5 tahun setelah SIM tersebut diterbitkan. Masa berlakunya tercantum pada setiap kartu SIM.
Jika telat satu hari saja maka pemilik SIM sudah tidak bisa melakukan perpanjangan. Maka diimbau pagi pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sebelumnya masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemilik kendaraan. Namun saat ini mengikuti tanggal awal pembuatan SIM.
Pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp1 juta. Sedangkan jika memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat razia dapat terkena dengan paling banyak Ro250 ribu.
Sanksi dan besaran dendanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 281 dan Pasal 288 ayat 2.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 Mei 2024, 06:00 WIB
07 Mei 2024, 05:30 WIB
06 Mei 2024, 06:00 WIB
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Terkini
08 Mei 2024, 09:00 WIB
Menurut Sidiq, tenaga ahli dari BRT konversi motor listrik gratis tidak dibuka buat umum hanya guru dan siswa
08 Mei 2024, 08:00 WIB
Varian terbaru hadir dengan banderol yang lebih kompetitif, Neta kantongi 108 SPK di gelaran PEVS 2024
08 Mei 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Puncak digelar lebih lama yaitu pada 8 hingga 12 Mei untuk menyambut libur dan cuti bersama
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Dua fasilitas SIM keliling Bandung masih bisa dimanfaatkan hari ini Rabu 8 Mei 2024 mulai pukul 09.00 WIB
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini atau sebelum libur kenaikan Isa Al Masih
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 8 Mei 2024 dijaga ketat oleh petugas di lapangan meski menjelang libur akhir pekan
07 Mei 2024, 21:32 WIB
Penjualan Suzuki Global tembus 800.000 unit, meski angka ekspor turun buat pertama kalinya dalam tiga tahun
07 Mei 2024, 18:00 WIB
Diklaim bisa membantu mengurangi polusi, wacana pembatasan usia kendaraan kembali ditinjau untuk diterapkan