Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini yang beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB

Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) sekarang bisa dilakukan secara daring maupun offline. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu repot mencari kantor Samsat terdekat bisa memanfaatkan gerai SIM keliling.

Untuk warga Bandung pihak kepolisian telah menyediakan dua gerai di lokasi berbeda untuk perpanjangan. Perlu diingat gerai SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C.

Perpanjangan juga dilakukan saat masa berlaku SIM masih aktif. Karena jika sudah lewat dari tanggal tersebut maka SIM dinyatakan mati dan pemilik harus melakukan permohonan pembuatan SIM dari awal alias tidak bisa perpanjangan.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini, Kamis (12/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
Photo : Korlantas Polri

Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen mulai dari fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat serta test psikologi SIM.

Biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besarannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perpanjangan wajib dilakukan 5 tahun setelah SIM tersebut diterbitkan. Masa berlakunya tercantum pada setiap kartu SIM.

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Jika telat satu hari saja maka pemilik SIM sudah tidak bisa melakukan perpanjangan. Maka diimbau pagi pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Sebelumnya masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemilik kendaraan. Namun saat ini mengikuti tanggal awal pembuatan SIM.

Photo : Istimewa

Pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp1 juta. Sedangkan jika memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat razia dapat terkena dengan paling banyak Ro250 ribu.

Sanksi dan besaran dendanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 281 dan Pasal 288 ayat 2. 


Terkini

motor
Konversi Motor Listrik Gratis Ternyata Hanya untuk Guru dan Siswa

Konversi Motor Listrik Gratis Ternyata Hanya untuk Guru dan Siswa

Menurut Sidiq, tenaga ahli dari BRT konversi motor listrik gratis tidak dibuka buat umum hanya guru dan siswa

mobil
Neta Kantongi 108 SPK di PEVS 2024

Ada Varian Baru, Neta Kantongi 108 SPK di PEVS 2024

Varian terbaru hadir dengan banderol yang lebih kompetitif, Neta kantongi 108 SPK di gelaran PEVS 2024

mobil
Ganjil genap puncak

Ganjil Genap Puncak Digelar Lebih Lama, Sambut Libur Panjang

Ganjil genap Puncak digelar lebih lama yaitu pada 8 hingga 12 Mei untuk menyambut libur dan cuti bersama

news
Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024

Dua fasilitas SIM keliling Bandung masih bisa dimanfaatkan hari ini Rabu 8 Mei 2024 mulai pukul 09.00 WIB

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Sebelum Libur Kenaikan Isa Al Masih

Lokasi SIM Keliling Jakarta Sebelum Libur Kenaikan Isa Al Masih

Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini atau sebelum libur kenaikan Isa Al Masih

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 8 Mei 2024, Masih Ketat Jelang Libur Panjang

Ganjil genap Jakarta 8 Mei 2024 dijaga ketat oleh petugas di lapangan meski menjelang libur akhir pekan

mobil
Penjualan Suzuki Global di 2024

Penjualan Suzuki Global Kuartal I 2024 Capai 800.000 Unit

Penjualan Suzuki Global tembus 800.000 unit, meski angka ekspor turun buat pertama kalinya dalam tiga tahun

news
Pembatasan Usia Kendaraan

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan Ditinjau Ulang, Ini Ketentuannya

Diklaim bisa membantu mengurangi polusi, wacana pembatasan usia kendaraan kembali ditinjau untuk diterapkan