2 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2024, Ada Aceh
06 Maret 2024, 09:00 WIB
DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. Dengan program ini maka sanksi administrasi dihapuskan sehingga akan menguntungkan masyarakat.
Sanksi yang dihapuskan adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan telah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penghapusan pajak dilakukan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu kebijakan juga bisa mempercepat target penerimaan dan stimulus bagi wajib pajak.
“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya, dikutip dari Antara.
Guna memudahkan, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Diginal Nasional (Signal) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dari Google Play maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak. Beragam pengembangan sudah dilakukan sehingga aplikasi dapat digunakan di seleruh Indonesia.
Tak hanya PKB, sejumlah denda sejenis juga akan dihapuskan dalam periode yang sama. Penghapusan bunga diberikan untuk keterlambatan pembayaran pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame serta pajak air tanah.
Pemutihan pajak sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa daerah lain. Salah satunya adalah Jawa Tengah yang menggelarnya mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Program pemutihan berlaku untuk penghapusan denda, bebas BBNKB II serta pokok PKB tunggakan tahun kelima. Program diberikan karena saat ini masih ada jutaan unit kendaraan belum dibayar pajaknya.
Berdasarkaan data Bapenda Jawa Tengah ada sekitar 1.4 juta unit kendaraan bermotor di provinsi tersebut yang pajak tahunannya belum dibayar. Nilai tunggakan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp858.2 miliar.
Dengan adanya pemutihan maka diharapkan para pemilik mobil dan motor tertarik untuk membayarkan pajaknya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Maret 2024, 09:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
18 Januari 2024, 09:36 WIB
05 Desember 2023, 18:13 WIB
23 November 2023, 21:24 WIB
Terkini
29 Maret 2024, 14:00 WIB
Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas, Korlantas menyiapkan 3 jalur alternatif mudik Lebaran 2024
29 Maret 2024, 11:00 WIB
Menurut Dishub DKI Jakarta, JLNT Casablanca ditutup guna mengurangi motor yang sering melintasi jalan tersebut
29 Maret 2024, 09:00 WIB
Harga mulai Rp 300 jutaan, VinFast VF e34 dijual di pasar Indonesia menggunakan skema penyewaan baterai
29 Maret 2024, 07:00 WIB
Diskon tarif tol saat mudik lebaran 2024 diperkirakan mencapai 20 persen sehingga memudahkan masyarakat
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Ada dua fasilitas disediakan Polrestabes Bandung, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Buat warga Ibu Kota, SIM Keliling Jakarta bisa ditemukan di lima lokasi berbeda jelang akhir pekan seperti ini
28 Maret 2024, 23:08 WIB
Suzuki tambah jumlah bengkel siaga selama mudik Lebaran 2024 yang digelar selama 10 hari mulai pekan depan
28 Maret 2024, 21:00 WIB
Pabrikan China kembali ramaikan pasar otomotif, BAIC resmi masuk Indonesia membawa model SUV dan offroader