STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap Lebaran 2024
20 April 2024, 17:07 WIB
Guna memaksimalkan prosedur tilang elektronik, ETLE Drone mulai diuji di Jawa Tengah tepatnya di Exit Tol Brebes (Brexit)
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pihak kepolisian saat ini tengah memaksimalkan prosedur tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tidak hanya menggunakan kamera statis di titik-titik tertentu, penggunaan ETLE mobile dan drone juga tengah dikembangkan.
ETLE drone mulai diuji di Jawa Tengah tepatnya di Exit Tol Brebes Timur (Brexit), masih menjadi wilayah hukum Polres Brebes. Uji coba dipimpin oleh Iptu Doohan Octa Prasetya, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng.
“Kita bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia yang telah tersertifikasi menerbangkan ETLE drone,” ucap dia dikutip dari NTMC Polri, Rabu (25/1).
Ada sejumlah keuntungan dari penggunaan kamera drone untuk tilang elektronik. Ini dapat membantu petugas kepolisian menjangkau wilayah-wilayah tidak tercakup ETLE statis ataupun mobile.
Pelanggaran terekam juga bisa lebih mendetail, karena kamera mampu memperbesar gambar hingga 12 kali.
Jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran masih sama dengan sebelumnya. Di antaranya adalah pengguna sepeda motor tidak mengenakan helm hingga melanggar marka jalan.
“Harapan kita agar masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Cara kerjanya, ETLE diterbangkan oleh pilot drone dan diarahkan ke atas persimpangan jalan. Pilot nantinya tinggal melihat kamera monitor dan memperbesar atau zoom jika ada pelanggaran lalu lintas.
Hasil tangkapan kamera tersebut nantinya dijadikan bukti tilang elektronik terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Kamera akan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Nantinya, petugas kepolisian mengidentifikasi kendaraan dengan cara melihat pelat nomor kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar atau pemilik kendaraan dikirimkan surat konfirmasi oleh pihak kepolisian. Pelanggar harus melakukan konfirmasi apakah benar pelanggaran tersebut dilakukan atau tilangnya salah sasaran.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir. Maka penting bagi pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi baik jika melakukan pelanggaran ataupun tidak.
Bila benar pelanggaran tersebut dilakukan nantinya akan ada denda dikenakan sesuai dengan jenis aturan yang dilanggar. Pembayarannya melalui transfer atau m-banking, bukan secara tunai langsung ke petugas kepolisian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 April 2024, 17:07 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
12 April 2024, 18:04 WIB
19 Maret 2024, 10:00 WIB
16 Maret 2024, 17:53 WIB
Terkini
25 April 2024, 21:25 WIB
Chery tidak paksa diler siapkan fasilitas untuk kendaraan listrik karena pasarnya belum terlalu besar
25 April 2024, 20:37 WIB
Meski terjadi perlambatan, IEA prediksi penjualan mobil listrik global bisa tembus 17 juta unit tahun ini
25 April 2024, 19:00 WIB
Chery pertahankan harga jual kembali kendaraannya dengan beragam cara agar masyarakat tidak merasa rugi
25 April 2024, 17:00 WIB
Chery buka diler pertamanya di Karawang dengan fasilitas 3S agar pelanggan mudah membeli dan merawat mobil
25 April 2024, 16:00 WIB
Tidak dipungut biaya atas kebijakan Kementerian ESDM, ini 14 bengkel yang layani konversi motor listrik gratis
25 April 2024, 15:00 WIB
Indonesia Diecast Expo 2024 bakal digelar di ICE BSD pada 26-27 Oktober dengan melibatkan lebih banyak brand
25 April 2024, 14:00 WIB
Kembaran Yamaha Aerox 155 di Malaysia baru saja mengalami penyegaraan, membuat motor tersebut semakin sporti
25 April 2024, 12:59 WIB
Menghadapi panasnya persaingan di pasar China, 2 model mobil listrik Toyota meluncur di Beijing Auto Show