Jadwal dan Lokasi Lengkap Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024
19 Maret 2024, 10:00 WIB
Titik peletakkan ETLE terbatas, penerapan tilang manual masih dianggap penting untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Untuk memaksimalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kepolisian sudah tidak lagi memberlakukan tilang manual. Sebelumnya terhitung per 18 Oktober 2022 surat tilang mulai ditarik dari petugas yang berjaga.
Sehingga ketika terjadi pelanggaran lalu lintas sepenuhnya direkam oleh kamera ETLE ataupun ETLE mobile yang berada di lokasi pelanggaran. Hasil rekaman pelanggaran diproses di kantor kepolisian lalu pemilik kendaraan bersangkutan akan mendapatkan surat tilang dikirimkan ke rumah.
Dengan prosedur ini denda tilang tidak bisa dibayarkan secara langsung ke petugas namun harus dikonfirmasi terlebih dahulu dan dibayar melalui ATM. Ini juga diyakini dapat mengurangi potensi pungli (pungutan liar).
Meski begitu bukan berarti petugas kepolisian tidak bisa hadir di lapangan untuk menegur atau memberhentikan pelanggar. Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri memaparkan bahwa banyak personil tidak berani turun ke lapangan padahal penegakkan hukum juga bisa berupa patroli dan gatur.
Sehingga walaupun petugas sudah tidak bisa melakukan tilang, masih boleh berada di lapangan untuk menegur ataupun memberi sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini ada tiga kriteria masyarakat berdasarkan kepatuhan hukumnya. Pertama tingkat paling rendah di mana pengendara tetap melanggar walaupun ada petugas. Kedua yaitu masyarakat patuh ketika ada petugas atau ETLE.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” ucap Aan dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12).
Prof. Tri Tjahjono, pakar transportasi dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa ETLE merupakan sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Pelanggaran ditangkap menjadi tidak luas.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” paparnya.
Senada dengan pendapat tersebut Ki Darmaningtyas selaku Ketua INSTRAN (Institusi Studi Transportasi) menegaskan pentingnya pemberlakuan tilang manual dalam mencegah perbuatan salah lebih lanjut.
“Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Maret 2024, 10:00 WIB
18 Maret 2024, 07:30 WIB
16 Maret 2024, 17:53 WIB
15 Januari 2024, 05:33 WIB
10 Januari 2024, 09:30 WIB
Terkini
28 Maret 2024, 18:00 WIB
Meski ada penurunan penjualan di 2024, TAF optimistis tren kredit mobil akan semakin diminati tahun ini
28 Maret 2024, 17:00 WIB
Kepolisian akan gelar Contraflow di jalur Pantura dan untuk mengatasi kemacetan saat musim mudik Lebaran
28 Maret 2024, 16:00 WIB
Honda optimis masih unggul bila dibandingkan pabrikan baru di Indonesia khususnya asal China yang cukup agresif
28 Maret 2024, 15:00 WIB
Ajang PEVS 2024 dinyatakan telah siap untuk digelar dengan luas area lebih besar dan berbagai peserta baru
28 Maret 2024, 14:00 WIB
Dishub DKI akan beli moge listrik senilai Rp 6,3 miliar untuk mengawal gubernur DKI terpilih di akhir tahun
28 Maret 2024, 13:00 WIB
Demi kelancaran perjalanan mudik konsumen, Yamaha Hadirkan bengkel dan pos jaga yang tersebar di puluhan titik
28 Maret 2024, 12:00 WIB
Berikan kemudahan buat konsumen yang ingin membeli kendaraan untuk mudik, TAF hadirkan promo kredit mobil
28 Maret 2024, 11:10 WIB
Pada momen Lebaran 2024, Pertamina Lubricants buat posko mudik di lima titik berbeda agar mudah ditemukan