Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK April 2024
01 April 2024, 14:00 WIB
Banyak yang belum tahu fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor, iuran yang juga dibayarkan bersama pajak kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun ternyata masih banyak yang belum paham fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, SWDKLLJ merupakan biaya sumbangan yang termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan. Ini menjadi salah satu upaya negara untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas seperti tabrakan.
Dengan adanya biaya tersebut biaya perawatan korban ditanggung oleh negara. Setiap pembayaran pajak kendaraan ketika registrasi kendaraan baru atau perpanjangan STNK besarannya sudah termasuk SWDKLLJ.
Ketentuan terkait sumbangan wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara aturan besaran danannya tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Maka dari itu penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat membayarkan pajaknya. Saat ini pihak kepolisian juga telah mengusulkan sejumlah wacana untuk meringankan beban pajak pemilik kendaraan.
Dalam FGD (Focus Group Discussion) yang digelar Korlantas Polri bersama pihak stakeholder terkait dibicarakan lebih lanjut implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas,” ucap Firman seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (26/1).
Tidak hanya sekedar untuk SWDKLLJ, pembayaran pajak juga akan memudahkan petugas di lapangan saat melakukan penegakan hukum. Pemilik kendaraan yang membayar pajak datanya akan tersimpan oleh polisi.
Selain itu dalam kasus seperti kendaraan hilang hingga mengalami kecelakaan lalu lintas, data-data tersebut akan sangat penting untuk memudahkan pelayanan dari pihak kepolisian untuk pemilik kendaraan.
Jika tidak membayar pajak khususnya saat telah melewati waktu dua tahun sejak tenggat waktu, maka data kendaraan bisa dihapus.
“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” ucap Firman.
Sebagai informasi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan tepatnya Pasal 85. Sebelum data dihapus pemilik kendaraan akan menerima tiga kali peringatan terlebih dahulu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 April 2024, 14:00 WIB
07 Maret 2024, 12:38 WIB
06 Maret 2024, 09:00 WIB
18 Februari 2024, 18:12 WIB
01 Februari 2024, 10:30 WIB
Terkini
25 April 2024, 21:25 WIB
Chery tidak paksa diler siapkan fasilitas untuk kendaraan listrik karena pasarnya belum terlalu besar
25 April 2024, 20:37 WIB
Meski terjadi perlambatan, IEA prediksi penjualan mobil listrik global bisa tembus 17 juta unit tahun ini
25 April 2024, 19:00 WIB
Chery pertahankan harga jual kembali kendaraannya dengan beragam cara agar masyarakat tidak merasa rugi
25 April 2024, 17:00 WIB
Chery buka diler pertamanya di Karawang dengan fasilitas 3S agar pelanggan mudah membeli dan merawat mobil
25 April 2024, 16:00 WIB
Tidak dipungut biaya atas kebijakan Kementerian ESDM, ini 14 bengkel yang layani konversi motor listrik gratis
25 April 2024, 15:00 WIB
Indonesia Diecast Expo 2024 bakal digelar di ICE BSD pada 26-27 Oktober dengan melibatkan lebih banyak brand
25 April 2024, 14:00 WIB
Kembaran Yamaha Aerox 155 di Malaysia baru saja mengalami penyegaraan, membuat motor tersebut semakin sporti
25 April 2024, 12:59 WIB
Menghadapi panasnya persaingan di pasar China, 2 model mobil listrik Toyota meluncur di Beijing Auto Show