Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku di 26 Jalan Protokol

Rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di Jakarta kembali berlaku di 26 jalan protokol guna kurangi kemacetan

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku di 26 Jalan Protokol
Photo: @TMCPoldaMetro

TRENOTO – Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku di 26 jalan protokol. Diharapkan kepadatan lalu lintas bisa berkurang karena tidak semua mobil bisa digunakan secara bebas oleh pemiliknya.

Perlu diketahui bahwa dalam aturan ganjil genap hanya mobil bernomor polisi sesuai tanggal yang bisa melintas bebas. Dan hari ini (02/02) adalah giliran kendaraan berpelat genap.

Sementara mobil dengan pelat nomor ganjil diharapkan menunggu hingga aturan tersebut selesai atau mencari rute alternatif. Pasalnya penerapan dilakukan dua kali yaitu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore hari jam 16.00 sampai 21.00 WIB.

Photo : @TMCPoldaMetro

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk pemilik mobil listrik karena memang mendapat pengecualian. Selain itu kendaraan TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota serta taksi juga mendapat keistimewan serupa.

Tapi bila ada yang nekat melakukan pelanggaran maka sanksi denda sebesar Rp500.000 pun siap menanti. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga : Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Sejumlah Wilayah

Agar memastikan aturan berjalan lancara maka sejumlah petugas akan diterjunkan ke lapangan. Meski belum bisa melakukan tilang manual mereka tetap berhak menghentikan kendaraan dan memberi sanksi berupa teguran.

Kepolisian juga menyediakan ETLE statis dan mobile untuk mengawasi para pengguna jalan. Pelanggaran yang terekam akan langsung mendapat penindakan tilang sesuai aturan.

Selain ganjil genap pihak kepolisian juga melaksanakan sejumlah skenario lain guna mengurangi kepadatan lalu lintas. Salah satunya adalah contraflow di jalan tol dalam kota mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Artikel Terkait