Ganjil Genap di Puncak Kembali Digelar, Berlaku Selama 3 Hari

Ganjil genap di Puncak, Bogor kembali digelar selama tiga hari untuk mengurangi kepadatan lalu lintas

Ganjil Genap di Puncak Kembali Digelar, Berlaku Selama 3 Hari
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:59 WIB

TRENOTO – Puncak Bogor masih menjadi salah satu destinasi wisata favorit masyarakat Ibu kota untuk menghabiskan libur akhir pekan. Hal ini karena aksesnya sangat mudah berkat adanya jalan tol serta dekat dari Ibu Kota.

Namun jalur Puncak dinilai kurang lebar sehingga tidak dapat menampung volume kendaraan yang datang. Kondisi tersebut pun menyebabkan kemacetan cukup parah setiap akhir pekan atau hari libur.

Guna mengatasinya, Polres Bogor menggelar beberapa rekayasa lalu lintas mulai hari ini, Jumat (10/02) pukul 14.00 hingga Minggu (12/02) pukul 24.00. Diharapkan kepada para pengunjung untuk menyiapkan rute alternatif sehingga perjalanan tidak terganggu.

Photo : @TMCPolresBogor

Tetapi aturan ganjil genap di Puncak tidak serta merta mengatasi kepadatan lalu lintas. Diperlukan skenario tambahan agar arus kendaraan bisa mengalis lebih lancar.

Oleh karena itu mereka juga tetap melaksanakan sistem one way baik ke arah atas mau pun bawah. Dengan demikian arus kendaraan bisa lebih cepat dan mengurangi risiko kemacetan terjadi.

Baca juga : Satlantas Polresta Tangerang Mulai Lakukan Uji Coba ETLE Drone

Waktu pelaksanaan kebijakan ini tidak bisa ditentukan karena semua tergantung dari penilaian petugas di lapangan. Oleh karena itu diharapkan masyarakat menyiapkan jadwal perjalanan secara detail agar terhindar dari kemacetan.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak
  • Baca juga: Kereta Gantung Puncak, Solusi Urai Macet Berbiaya Rp7.31 Triliun
  • Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : @TMCPolresBogor

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

mobil
Toyota Fortuner Hybrid

Toyota Fortuner Hybrid Meluncur Mulai Rp 705 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid meluncur menggunakan sistem mild hybrid 48V, harga trim terendah Rp 705 jutaan

mobil
Daftar Harga LCGC April 2024

Daftar Harga LCGC April 2024 Setelah Lebaran

Masih stabil dan tidak mengalami perubahan setelah Lebaran, berikut kami rangkum daftar harga LCGC April 2024

otopedia
Cara mengurus SIM hilang

Cara Mengurus SIM Hilang April 2024, Syaratnya Beragam

Persyaratan dan cara mengurus SIM hilang pada April 2024 tidak memiliki perbedaan dibanding bulan sebelumnya

news
Jadwal Ganjil Genap Puncak 19 April, Jangan Sampai Diputar Balik

Jadwal Ganjil Genap Puncak 19 April, Jangan Sampai Diputar Balik

Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu

mobil
Chery Akan Suplai Platform buat Mobil Listrik Jaguar Land Rover

Chery siap Berbagi Platform dengan Jaguar Land Rover

Menarik minat produsen Eropa, Chery siap berbagi platform untuk mobil listrik produksi Jaguar Land Rover

news
Pengendara Fortuner arogan

Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Terancam Penjara 6 Tahun

Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

otopedia
Syarat penggunaan pelat dinas TNI

Ini Syarat Penggunaan Pelat Dinas TNI, Tak Bisa Sembarangan

Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya

news
8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024

8.725 Mobil Langgar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2024

Kepolisian sebut ada 8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024 dan akan diproses secara hukum