Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku 2 Kali, Simak Jadwalnya

Ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku sebanyak dua kali yaitu pagi dan sore hari guna mengatasi kemacetan

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku 2 Kali, Simak Jadwalnya
Photo: @TMCPoldaMetro

  

TRENOTO – Sebagai salah satu kota termacet di dunia, pemerintan DKI akan melakukan beragam upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Salah satu yang sudah berjalan rutin adalah ganjil genap Jakarta di sejumlah ruas jalan utama.

Rakayasa ini menjadi andalan karena pemilik tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya. Mereka harus menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal agar bisa melintas nyaman.

Hari ini, Jumat (12/05) adalah giliran mobil dengan pelat genap melintas bebas di sejumlah ruas jalan. Sementara bagi pengendara kendaraan bernomor polisi ganjil diminta untuk menunggu hingga aturan selesai.

Photo : @TMCPoldaMetro

Aturan ganjil genap Jakarta pun berlaku sebanyak dua kali dalam sehari yaitu saat pagi dan sore. Waktu-waktunya pun disesuaikan ketika jumlah kendaraan memang sedang padat.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Meski demikian pemerintah DKI tetap memberi beberapa kelonggaran untuk masyarakat. Salah satunya adalah mobil listrik yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Jakarta sebagai bentuk dukungan pemrintah provinsi mengembangkan ekosistem kendaraan elektrifikasi.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

Photo : @TMCPoldaMetro

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Pengawasan aturan dilakukan langsung oleh Polda Metro Jaya yang siap menempatkan anggotanya di sejumlah lokasi strategis. Para anggota akan membekali diri dengan ETLE Statis dan Mobile agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran.

Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga : Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.


Artikel Terkait