Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Salah Jalan Denda Rp500 Ribu - Otopedia Trenoto1

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Salah Jalan Denda Rp500 Ribu

Ganjil genap Jakarta hari ini dilangsungkan dengan pengawasan ketat dari petugas dan kamera ETLE agar disiplin

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Salah Jalan Denda Rp500 Ribu
Photo: @TMCPoldaMetro

TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta akan mendapat pengawasan penuh dari sejumlah petugas dan kamera ETLE. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas yang biasanya mengalami kepadatan khususnya di jam-jam sibuk.

Hari ini, Kamis (09/03) adalah giliran mobil berpelat ganjil untuk bebas melintas di semua ruas jalan. Sedangkan bagi pemilik kendaraan dengan nomot polisi genap diharapkan untuk menunggu hingga aturan selesai.

Namun perlu diingat bahwa penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan sebanyak dua kali yaitu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Oleh karena itu, mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi umum bisa menjadi pilihan bijak.

Photo : @TMCPoldaMetro

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penerapan ganjil genap Jakarta pertama kali dilakukan pada 2016 karena dinilai lebih efektif ketimbang 3 in 1. Hal ini karena jumlah kendaraan menjadi terbatas sebab pemilik harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal di hari tersebut.

Baca juga : Korlantas Polri Gandeng Google Bantu Atur Mudik Lebaran 2023

Perluasan penerapan kemudian dilakukan pada 2018 tepatnya menjelang Asian Games. Sejak saat itu, masyarakat jadi berpikir dua kali untuk menggunakan mobil pribadi.

Namun tetap saja kemacetan terjadi di sejumlah titik. Oleh karena itu kepolisian menggelar contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.

Photo : @TMCPoldaMetro

Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.

Semua langkah tersebut sejatinya belum cukup mengatasi kepadatan yang selalu terjadi pada jam sibuk. Pemerintah DKI Jakarta pun telah mengusulkan melakukan beberapa kebijakan lain termasuk Electronic Road Pricing (ERP).

Artikel Terkait