TRENOTO – Ganjil genap masih menjadi rekayasa lalu lintas andalan bagi kepolisian dan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan. Pasalnya skenario lain seperti (Electronic Road Pricing/ERP) hingga saat ini masih belum bisa lakukan.
Meski demikian penerapan ganjil genap Jakarta tetap akan disandingkan dengan kebijakan contraflow. Kedua skenario ini sudah cukup sering digunakan serta merupakan pilihan terbaik guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
Hari ini (31/01) adalah giliran kendaraan bernomor polisi ganjil untuk melintas di sejumlah jalan protokol. Sedangkan para pengendara mobil genap diharapkan menunggu hingga aturan tersebut selesai atau mencari rute alternatif.
Perlu diingat bahwa ganjil genap diselenggarakan dua kali yaitu pada pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB serta sore mulai 16.00 - 21.00 WIB. Meski petugas masih dilarang untuk melakukan tilang ditempat, ada fasilitas ETLE yang terus mengawasi.
Pelanggar aturan akan dijerat Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda Rp500.000. Meski demikian ada beberapa kendaraan yang dikecualikan.
Kendaraan yang mendapat keistimewaan tersebut adalah mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Sementara penerapan contraflow akan dilaksanakan di beberapa ruas tol. Salah satunya adalah tol dalam kota yang dilangsungkan mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.