TRENOTO – Pembatasan kendaraan berupa sistem ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan untuk meminimalisir kepadatan lalu lintas. Di wilayah Jakarta, kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 20.00 WIB.
Pihak kepolisian juga memberlakukan sistem ganjil genap Puncak Bogor di wilayah-wilayah yang kerap dipadati pengunjung saat hari libur. Hari ini, Jumat (2/12) kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan berpelat genap.
Dikutip dari laman sosial media resmi TMC Polres Bogor, pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB – hari Minggu pukul 24.00 WIB.
Sedangkan pada hari libur Nasional, kebijakan ini akan diterapkan satu hari sebelum tanggal tersebut mulai pukul 14.00 WIB sampai hari libur Nasional pukul 24.00 WIB.
Untuk diketahui, penerapan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Mengacu pada aturan yang sama, berikut ini adalah ruas jalan yang diterapkan ganjil genap mulai nanti siang:
Selain penerapan ganijl genap, pihak kepolisian juga dapat menerapkan sistem one way atau satu arah pada ruas jalan tertentu. Namun kebijakan ini bersifat situasional tergantung dari kondisi lalu lintas saat itu.