Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku Hari Ini, Simak Jadwalnya

Ganjil genap Puncak kembali berlaku hari ini untuk mengatasi kepadatan yang kerap terjadi di akhir pekan

Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku Hari Ini, Simak Jadwalnya
Photo: NTMC Polri

TRENOTO – Kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di akhir pekan menyebabkan Polres Bogor harus menyiapkan beragam cara untuk mengatasinya. Salah satunya adalah dengan menerapkan aturan ganjil genap Puncak.

Tak bisa dipungkiri bahwa Puncak, Bogor merupakan salah satu destinasi yang paling banyak diminati masyarakat untuk berakhir pekan. Lokasinya terbilang strategis serta banyak tempat wisata sehingga memberi nilai tambah tersendiri.

Sayangnya lokasi wisata tersebut tidak dilengkapi oleh akses jalan yang memadai sehingga kemacetan kerap terjadi khususnya di akhir pekan. Oleh karena itu sejumlah rekayasa lalu lintas termasuk ganjil genap Puncak menjadi solusi terbaik.

Photo : TrenOto

Berkat aturan ini maka para wisatawan harus melakukan penyesuaian jadwal perjalanan. Terlebih aturan tersebut berlangsung cukup lama.

Dilansir dari akun Instagram @tmcpolresbogor ganjil genap Puncak berlaku mulai hari ini, Jumat (12/05) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (14/05) pukul 24.00 WIB. Sejumlah petugas akan ditempatkan untuk memastikan aturan dipatuhi.

Baca juga : Simak Cara Bayar Tilang Elektronik, Bisa Dari Rumah

Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075

Bila pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal maka akan diputar balik. Oleh karena itu pastikan untuk mematuhi aturan agar tidak membuang waktu percuma.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga didenharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : NTMC Polri

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Artikel Terkait