Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April, Siapkan Jalur Alternatif
26 April 2024, 09:00 WIB
Berikut Jadwal dan lokasi ganjil genap Puncak yang diberlakukan pihak kepolisian pada Jumat (26/4) pukul 14.00
Bebas bersyarat, Rizieq dijemput Toyota Alphard Putih saat meninggalkan Lapas Cipinang menuju rumahnya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Resmi bebas bersyarat Rabu (20/7/2022), Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal Habib Rizieq dijemput Toyota Alphard putih. Saat tiba di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat sambutan hangat dari kerabat dekat dan keluarga.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta.
Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut juga mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri. Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi.
Menggunakan pelat nomor B 3 YUS, mobil mewah tersebut dibekali beragam fitur canggih, tak terkecuali teknologi Toyota Safety Sense. Untuk teknologi ini, terdapat fitur keselamatan berkendara PCS (Pre-Collision System), LDA (Lane Departure Alert), DRCC (Dynamic Radar Cruise Control) dan AHB (Automatic High Beam).
Selain fitur keselamatan, Toyota Alphard juga dibenamkan Tire Pressure Monitoring System (TPMS) atau peringatan bila tekanan ban rendah. Fitur ini membantu pengendara dan penumpang mendapatkan kenyamanan maksimal.
Sebelumnya, Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum menjelaskan bila Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyebut, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
26 April 2024, 09:00 WIB
Berikut Jadwal dan lokasi ganjil genap Puncak yang diberlakukan pihak kepolisian pada Jumat (26/4) pukul 14.00
26 April 2024, 08:00 WIB
Simak 8 cara merawat motor klasik agar tetap dalam kondisi prima dan bisa digunakan buat keliling kota
26 April 2024, 07:00 WIB
Pemesanan Chery Omoda E5 tembus 1.000 SPK dan produksi saat ini sudah mulai normal setelah libur Lebaran
26 April 2024, 06:20 WIB
Sebelum akhir pekan manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini, tidak ada dispensasi keterlambatan
26 April 2024, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta pada 26 April 2024 tetap ketat meski masyarakaat mulai bersiap libur akhir pekan
26 April 2024, 05:30 WIB
Meski sudah mau akhir pekan, SIM Keliling Jakarta tetap melayani masyarakat Ibu Kota dari lima tempat berbeda
25 April 2024, 21:25 WIB
Chery tidak paksa diler siapkan fasilitas untuk kendaraan listrik karena pasarnya belum terlalu besar
25 April 2024, 20:37 WIB
Meski terjadi perlambatan, IEA prediksi penjualan mobil listrik global bisa tembus 17 juta unit tahun ini