Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dilaksanakan

Hari ini Operasi Zebra 2022 resmi dilaksanakan dengan menurunkan lebih dari 3.000 petugas di seluruh Jakarta

Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dilaksanakan

TRENOTO – Hari ini Operasi Zebra 2022 resmi dilakukan hingga 16 Oktober. Operasi dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat kamera e-TLE.

Photo : NTMC Polri

“Tilang manual mungkin harus tetap dilaksanakan pada tempat-tempat tertentu. Pelaksanaan penindakan mengedepankan tilang elektronik,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya akan ada 3.000 personel yang akan diturunkan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan Operasi Zebra 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat berlangsung baik.

Photo : NTMC Polri

“Lebih dari 3.000 petugas yang akan diterjunkan. Gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung dari instansi terkait, juga ada TNI, Satpol PP dan Dishub juga akan ikut,” kata Latif.

Sedikitnya ada 14 pelanggaran lalu lintas menjadi fokus operasi. Berikut adalah daftar pelanggarannya:

  • Melawan arus. Pelanggar akan dikenai Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Dasar hukum adalah pasal 293 UU LLAJ dan terancam sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  • Menggunakan HP saat mengemudi. Berdasarkan pasal 283 UU LLAJ, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  • Tidak menggunakan helm SNI pasal 291. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Melebihi batas kecepatan. Pelanggar dikenai pasal 287 Ayat 5 dengan Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
  • Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Dasar hukum yang dilanggar adalah pasal 281 serta terancam sanksi denda paling banyak Rp1 juta
  • Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Berdasarkan pasal 285 ayat 1, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Melanggar pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Pelanggar dikenai pasal 292 berupa sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Melanggar Pasal 288 dan sanksi paling banyak Rp500 ribu
  • Melanggar bahu jalan. Pelanggaran terhadap pasal 287 serta sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
  • Kendaraan bermotor memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam. Pelanggaran aturan pasal 287 ayat (24) serta sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
  • Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Terkini

motor
Yamaha Aerox 155 Dapat Pilihan Warna Baru, Siap Diajak Nongkrong

Yamaha Aerox 155 Dapat Pilihan Warna Baru, Siap Diajak Nongkrong

Kembaran Yamaha Aerox 155 di Malaysia baru saja mengalami penyegaraan, membuat motor tersebut semakin sporti

mobil
Mobil Listrik Toyota

2 Mobil Listrik Toyota Meluncur, Saudara Baru bZ4X

Menghadapi panasnya persaingan di pasar China, 2 model mobil listrik Toyota meluncur di Beijing Auto Show

motor
Cara Daftar Konversi Motor Listrik Gratis ESDM, Ini Syaratnya

Cara Daftar Konversi Motor Listrik Gratis ESDM, Ini Syaratnya

Kementerian ESDM membuka program konversi motor listrik gratis guna menarik minat masyarakat Indonesia

otopedia
Tips Merawat Lampu Mobil

Mudah, Ini 4 Tips Merawat Lampu Mobil Tetap Awet

Merupakan komponen penting untuk membantu pengemudi saat berkendara, ini 4 tips merawat lampu mobil yang mudah

mobil
Hasil Uji Tabrak Mobil Listrik eC3 Jeblok, Ini Kata Citroen

Hasil Uji Tabrak Mobil Listrik eC3 Jeblok, Ini Kata Citroen

Menurut hasil uji tabrak mobil listrik eC3, model tersebut mengantongi peringkat nol dari Global NCAP

mobil
Penjualan Honda Maret

Penjualan Honda Maret 2024 Naik, Tertinggi di Kuartal I

Penjualan Honda Maret 2024 naik dan menorehkan angka penjualan tertinggi di kuartal pertama sebesar 10.706 unit

news
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Kamis 25 April 2024

Ada dua lokasi SIM keliling Bandung beroperasi setiap hari, selalu berpindah jadi pastikan tidak salah

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 25 April 2024, Ada Rute Alternatif

Ganjil genap Jakarta 25 April 2024 tetap dilaksanakan secara ketat meski tersedia beberapa jalur alternatif