Ini Biaya dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Biaya dan syarat bayar pajak kendaraan 5 tahunan memang terbilang cukup rumit bila dibandingkan dengan tahunan

Ini Biaya dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa dikenal STNK memiliki masa berlaku terbatas. Setiap 5 tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK serta pelat nomor.

Bagi sebagian orang, mengurus pajak 5 tahunan adalah sebuah kegiatan yang melelahkan karena prosedurnya terbilang cukup panjang. Salah satu penyebabnya adalah adanya aktivitas tambahan seperti cek fisik hingga menunggu keluarnya pelat nomor kendaraan.

Namun ini adalah sebuah kegiatan wajib yang harus dijalani oleh pemilik kendaraan. Pasalnya bila terlambat melakukan perpanjangan maka pemilik dapat dikenai hukum pidana.

Photo : Trenoto

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Saat Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Langkah-langkah perpanjang STNK 5 Tahunan

Photo :

  • Datangi kantor Samsat sesuai KTP dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik
  • Legalisir hasil cek fisik
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif  
  • Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan  
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • STNK 5 tahunan baru sebesar Rp200.000  
  • STNK 5 tahunan perpanjang sebesar Rp200.000
  • Pengesahan STNK sebesar Rp50.000 per tahun
  • Pembuatan BPKB baru sebesar Rp225.000

Biaya tambahan

  • Cek fisik, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
  • Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000
  • Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp35.000

Terkini

mobil
Xiaomi SU7

Xiaomi SU7 Terjual 70.000 Unit Lebih, Tesla Malah Turun Pamor

Di saat Tesla alami penurunan terbesar sejak 2012, mobil listrik Xiaomi SU7 diminati sampai 70.000 pemesanan

mobil
Mobil Listrik Citroen eC3 Siap Diproduksi Lokal, Kejar Subsidi

Mobil Listrik Citroen eC3 Siap Diproduksi Lokal, Kejar Subsidi

Mobil listrik Citroen eC3 siap diproduksi lokal pada pertengahan tahun ini guna mengejar subsidi pemerintah

mobil
Prabowo datang ke KPU

Prabowo Datang ke KPU Pakai Toyota Alphard Milik Perusahaan

Prabowo datang ke KPU pakai Toyota Alphard milik perusahaan yang pajaknya masih berlaku hingga akhir tahun

mobil
Ikut Jejak Toyota, BYD Siapkan Baterai EV Berjarak Tempuh 1.000 KM

BYD Siapkan Baterai EV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

BYD siapkan baterai EV yang mengakomodir jarak tempuh sampai 1.000 km lebih untuk model-model terbarunya

mobil
Neta pertahankan harga di tengah pelemahan rupiah

Neta Pertahankan Harga di Tengah Pelemahan Rupiah

Neta pertahankan harga di tengah pelemahan rupiah terhadap dolar yang hingga sekarang masih terus terjadi

mobil
Simak Spesifikasi Citroen C3 Aircross, Jegal Rush dan Terios

Simak Spesifikasi Citroen C3 Aircross, Jegal Rush dan Terios

Berikut spesifikasi Citroen C3 Aircross yang baru diluncurkan buat pasar Indonesia sebagai penantang Rush

news
Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 April 2024

Masih bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan C, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 24 April 2024, Pengawasan Semakin Ketat

Pembatasan ganjil genap Jakarta pada 24 April 2024 akan diawasi dengan ketat oleh petugas di lapangan