Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan

Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan jumlah berat 3.500 kg.
  • SIM A Umum, harus dimiliki oleh pengendara mobil penumpang umum dan barang umum dengan berat 3.500 kg.
  • SIM BI, digunakan oleh pengendara mobil bus perseorangan dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg  berupa bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII, harus dimiliki oleh pengendara yang mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Bobot dari kereta tempelan tersebut lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan umum. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, wajib dimiliki oleh pengemudi jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, harus dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM D digunakan oleh pengendara kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku bagi Penyandang Disabilitas untuk mengemudikan kendaraan khusus dan setara dengan golongan SIM A.

Terkini

mobil
Neta V-II

Ini Beda Neta V-II Rakitan Lokal dengan Versi China dan Thailand

Agar sesuai kebutuhan, ada perbedaan Neta V-II rakitan lokal dengan yang dipasarkan di China dan Thailand

news
Isu Pertalite Dihapus Berhembus, Begini Kata Pertamina

Ada Isu Pertalite Dihapus di Sejumlah SPBU, Begini Kata Pertamina

Beberapa waktu belakangan sosial media ramai isu Pertalite dihapus disejumlah SPBU, Pertamina pun buka suara

news
Dishub DKI

Dishub DKI akan Gelar Sidang Khusus untuk Tukang Parkir Liar

Dishub DKI Jakarta akan gelar sidang untuk tukang parkir liar yang tetap nekat beroperasi mulai pekan depan

mobil
Kapasitas Baterai Lebih Kecil, Daya Jelajah Neta V-II Tak Berubah

Kapasitas Baterai Lebih Kecil, Daya Jelajah Neta V-II Tak Berubah

Baterai Neta V-II rakitan lokal berkapasitas lebih kecil tapi tawarkan daya jelajah sama, ini penjelasannya

mobil
GIIAS 2024 bakal diikuti banyak merek baru

GIIAS 2024 Bakal Diikuti Banyak Merek Baru

GIIAS 2024 bakal diikuti sedikitnya 50 merek kendaraan dan delapan diantaranya merupakan brand baru

mobil
Hyundai Kona Electric

Hyundai Kona Electric Diharapkan Berbanderol Lebih Terjangkau

Banderol diprediksi jauh lebih kompetitif, Kona Electric ingin dorong penjualan mobil listrik Hyundai

news
2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024, Aceh Masih Ada

Tercatat ada dua daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Mei 2024, mulai Bandung sampai Aceh

motor
Konversi Motor Listrik Gratis Ternyata Hanya untuk Guru dan Siswa

Konversi Motor Listrik Gratis Ternyata Hanya untuk Guru dan Siswa

Menurut Sidiq, tenaga ahli dari BRT konversi motor listrik gratis tidak dibuka buat umum hanya guru dan siswa