Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Baru Maret 2024
05 Maret 2024, 13:42 WIB
Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Maret 2024, 13:42 WIB
23 Oktober 2023, 11:02 WIB
03 Oktober 2023, 11:00 WIB
21 Juli 2023, 22:39 WIB
03 Juli 2023, 09:50 WIB
Terkini
08 Mei 2024, 20:00 WIB
Agar sesuai kebutuhan, ada perbedaan Neta V-II rakitan lokal dengan yang dipasarkan di China dan Thailand
08 Mei 2024, 19:11 WIB
Beberapa waktu belakangan sosial media ramai isu Pertalite dihapus disejumlah SPBU, Pertamina pun buka suara
08 Mei 2024, 17:00 WIB
Dishub DKI Jakarta akan gelar sidang untuk tukang parkir liar yang tetap nekat beroperasi mulai pekan depan
08 Mei 2024, 14:00 WIB
Baterai Neta V-II rakitan lokal berkapasitas lebih kecil tapi tawarkan daya jelajah sama, ini penjelasannya
08 Mei 2024, 13:00 WIB
GIIAS 2024 bakal diikuti sedikitnya 50 merek kendaraan dan delapan diantaranya merupakan brand baru
08 Mei 2024, 11:00 WIB
Banderol diprediksi jauh lebih kompetitif, Kona Electric ingin dorong penjualan mobil listrik Hyundai
08 Mei 2024, 10:36 WIB
Tercatat ada dua daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Mei 2024, mulai Bandung sampai Aceh
08 Mei 2024, 09:00 WIB
Menurut Sidiq, tenaga ahli dari BRT konversi motor listrik gratis tidak dibuka buat umum hanya guru dan siswa