Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Baru Maret 2024
05 Maret 2024, 13:42 WIB
Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Maret 2024, 13:42 WIB
23 Oktober 2023, 11:02 WIB
03 Oktober 2023, 11:00 WIB
21 Juli 2023, 22:39 WIB
03 Juli 2023, 09:50 WIB
Terkini
19 April 2024, 13:00 WIB
Persyaratan dan cara mengurus SIM hilang pada April 2024 tidak memiliki perbedaan dibanding bulan sebelumnya
19 April 2024, 11:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu
19 April 2024, 10:00 WIB
Menarik minat produsen Eropa, Chery siap berbagi platform untuk mobil listrik produksi Jaguar Land Rover
19 April 2024, 09:00 WIB
Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
19 April 2024, 08:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
19 April 2024, 07:00 WIB
Kepolisian sebut ada 8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024 dan akan diproses secara hukum
19 April 2024, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota bisa mendatangi SIM Keliling Jakarta guna memanfaatkan dispensasi dari Polda Metro Jaya
19 April 2024, 05:58 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 April 2024 digelar dengan pengawasan ketat dari kamera ETLE di sejumlah lokasi