Tips Berkendara ke Lokasi Baru, Jangan Cuma Andalkan GPS
05 Oktober 2023, 08:00 WIB
Melawan arus adalah sebuah tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan dan melanggar hukum
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Melawan arus adalah sebuah tindakan yang harus dihindari saat berkendara. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa berujung pada kematian. Sayangnya, risiko tersebut sering kali tidak dihiraukan oleh pengendara dengan alasan mencari rute tercepat atau menghindari kemacetan.
Salah satu kasus melawan arus terbaru dilakukan oleh pengemudi berusia 66 tahun di jalan tol JORR. Ia melawan arus menggunakan Mercedes-Benz E300 miliknya hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
Berdasarkan informasi terbaru, pengemudi mengalami demensia atau adanya penurunan fungsi pada otak. Demensia sendiri ditandai adanya gangguan mental sehingga pikirannya terganggu bahkan bisa menyebabkan hilang ingatan.
Kondisi tersebut membuat pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Meski demikian, Ia tetap harus diproses hukum karena telah membahayakan pengendara lain.
Bahaya dari melawan arus pun mendapat respon positif dari Pemerintah dengan memberikan hukuman yang cukup berat. Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Hukumannya tidak ringan, namun tetap saja banyak yang nekat melakukan pelanggaran.
Pelanggaran biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor pada jam-jam sibuk. Tergesa-gesa biasanya menjadi sebuah alasan paling umum disampaikan saat mereka tertangkap oleh petugas saat melawan arus jalan.
Agar tidak melanggar aturan, maka sebaiknya berangkat lebih awal sehingga perjalanan bisa dilakukan dengan lebih tenang dan aman.
Melawan arus di jalan biasa sudah termasuk pelanggaran, terlebih di jalan tol. Kecepatan kendaraan di tol umumnya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan jalan biasa,
Sehingga membuat pengemudi lebih sulit untuk melakukan manuver. Tak heran bila melawan arus di jalan tol akan lebih berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Meski demikian, ada beberapa situasi melawan arus di jalan tol diperbolehkan khususnya dalam kondisi darurat. Selain itu, melawan arus di jalan tol pun tidak bisa dilakukan oleh masyarakat biasa melainkan hanya boleh dilakukan oleh petugas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Oktober 2023, 08:00 WIB
15 Mei 2023, 16:23 WIB
27 April 2023, 12:13 WIB
21 Maret 2023, 16:53 WIB
14 Februari 2023, 07:00 WIB
Terkini
24 April 2024, 10:55 WIB
BYD siapkan baterai EV yang mengakomodir jarak tempuh sampai 1.000 km lebih untuk model-model terbarunya
24 April 2024, 09:00 WIB
Neta pertahankan harga di tengah pelemahan rupiah terhadap dolar yang hingga sekarang masih terus terjadi
24 April 2024, 08:00 WIB
Berikut spesifikasi Citroen C3 Aircross yang baru diluncurkan buat pasar Indonesia sebagai penantang Rush
24 April 2024, 06:20 WIB
Masih bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan C, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung
24 April 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta pada 24 April 2024 akan diawasi dengan ketat oleh petugas di lapangan
24 April 2024, 05:53 WIB
Masyarakat di Ibu Kota bisa mendatangi lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini sejak pagi
23 April 2024, 20:00 WIB
Rambah segmen baru untuk perluas pasar, pikap double cabin BYD Shark meluncur di Beijing Auto Show pekan ini
23 April 2024, 19:00 WIB
Moeldoko nilai penerimaan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia sudah lebih baik ketimbang sepeda motor