TRENOTO – Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di 26 lokasi guna mencairkan kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi. Melalui aturan ini diharapkan kemacetan bisa berkurang khususnya pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.
Hari ini (27/01) giliran kendaraan berpelat ganjil melintas bebas. Sebaliknya mobil yang bernomor polisi genap harus menunggu hingga aturan berakhir atau mencari jalur alternatif.
Pihak kepolisian dan pemerintah provinsi DKI Jakarta memang menjadikan aturan ganjil genap Jakarta sebagai andalan. Pasalnya pemilik harus menyesuaikan tanggal untuk menggunakan kendaraannya.
Sehingga diharapkan jumlah mobil yang digunakan berkurang serta mudah diatur oleh petugas di lapangan. Perlu diingat bahwa ganjil genap Jakarta dilakukan dua kali yaitu pagi pada pukul 06.00 – 10.00 WIB serta sore mulai 16.00 - 21.00 WIB.
Sampai sekarang petugas masih belum dibolehkan melakukan tilang manual. Meski demikian masyarakat tetap harus disiplin serta siap untuk menerima sanksi denda Rp500.000 bila melanggar sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle mendapat pengecualian dari aturan.
Selain ganjil genap akan ada beberapa skenario lain untuk memastikan kelancaran arus kendaraan seperti contraflow. Kebijakan ini dilangsungkan di tol dalam kota mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai 10.00.