TRENOTO – Samsat Keliling kembali digelar oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa, 29 November 2022. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus surat-surat kendaraannya.
Samsat keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Fasilitas ini biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.
Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Keliling milik Polda Metro Jaya ini. Lokasi Samsat keliling membantu masyarakat mendapatkan informasi untuk mengurus surat-surat kendaraan.
Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan pembayaran PKB. Seperti harus membawa KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi.
Sedangkan untuk perpanjangan, masyarakat harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi serta bukti cek kesehatan. Namun, Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
Jika masa berlaku SIM kalian telah habis maka tidak bisa diurus di Samsat Keliling. Masyarakat harus melakukan penerbitan SIM baru dari awal.