Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Februari 2023 - Otopedia Trenoto1

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Februari 2023

Kembali beroperasi seperti biasa di awal pekan, berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung 27 Februari 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Februari 2023
Photo: Istimewa

TRENOTO – Layanan SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa awal pekan ini. Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi berbeda setiap harinya.

Pemohon hanya bisa melakukan perpanjangan untuk SIM A dan C saja. Sedangkan golongan B hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat karena membutuhkan alat simulator.

Bagi warga Bandung, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, 27 Februari 2023:

  • BTC Mall, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur)
  • Kings Shopping Centre
Photo : TrenOto

Syarat perpanjangan SIM

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pelengkap meliputi di bawah ini.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli dan fotokopinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Hasil tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM

Besarannya berbeda tergantung dari jenis SIM, seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Namun perlu diingat, ini belum termasuk biaya cek kesehatan karena dibayarkan langsung ke dokter yang bersangkutan.

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM B: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM D: Rp30 ribu

Sanksi

SIM menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat berbentuk kartu ini harus selalu dibawa setiap seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pelanggar tidak dapat menunjukkan SIM, ada denda hingga Rp250 ribu.

Sedangkan bagi yang sama sekali belum mempunyai SIM tapi tetap berkendara, dendanya yakni Rp1 juta.

Biaya penerbitan SIM

Jika terlambat melakukan perpanjangan maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan ulang. Karena tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya saat momentum tahun baru.

Photo : Istimewa

Perku diingat bahwa masa berlaku surat izin mengemudi adalah 5 tahun, terhitung sejak penerbitannya. Tanggal kedaluwarsanya tercantum di bagian belakang kartu tersebut.

Berikut ini adalah biaya resmi pembuatan SIM baru:

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50 ribu

Artikel Terkait