Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Masih Ada Dispensasi
19 April 2024, 05:30 WIB
Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, berikut ini dua titik lokasi layanan SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi). Bisa dengan mendatangi kantor Satpas, secara daring menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, gerai SIM atau layanan SIM keliling.
Buat opsi terakhir, layanan ini hanya bisa untuk perpanjangan golongan A dan C saja. Sebab untuk jenis SIM B membutuhkan simulator yang hanya tersedia di kantor Satpas.
Surat berbentuk kartu tersebut memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Dulu acuannya mengacu pada tanggal lahir pemilik namun sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.
Jika terlambat maka perpanjangan tidak bisa dilakukan. Pemilik harus melakukan penerbitan ulang dan melewati proses lebih panjang.
Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperbaharuinya paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
SIM yang tidak diperpanjang statusnya adalah mati. Ini dapat merugikan pengemudi di jalan khususnya saat terkena razia.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti kompetensi legitimasi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor, maka harus selalu dibawa saat berkendara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika seseorang tidak bisa menunjukan surat izin mengemudi saat terjaring razia bisa terkena dengan hingga Rp250.000.
Denda lebih besar dikenakan pada pengemudi yang memang tidak memiliki SIM, yakni Rp1 juta.
Di Bandung pihak kepolisian menyediakan dua titik lokasi perpanjangan berbeda setiap harinya, dari Senin – Sabtu. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi pemohon sebelum melakukan perpanjangan. Berikut daftarnya:
Selain itu pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah uang. Golongan A atau untuk pengemudi kendaraan roda empat biayanya Rp80.000, sedangkan C dibanderol Rp75.000.
Besaran dana ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, berikut ini lokasinya. Pemohon akan dilayani hingga pukul 12.00 WIB.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2024, 05:30 WIB
18 April 2024, 05:30 WIB
17 April 2024, 05:30 WIB
16 April 2024, 06:05 WIB
05 April 2024, 06:10 WIB
Terkini
19 April 2024, 15:00 WIB
Toyota Fortuner Hybrid meluncur menggunakan sistem mild hybrid 48V, harga trim terendah Rp 705 jutaan
19 April 2024, 14:00 WIB
Masih stabil dan tidak mengalami perubahan setelah Lebaran, berikut kami rangkum daftar harga LCGC April 2024
19 April 2024, 13:00 WIB
Persyaratan dan cara mengurus SIM hilang pada April 2024 tidak memiliki perbedaan dibanding bulan sebelumnya
19 April 2024, 11:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu
19 April 2024, 10:00 WIB
Menarik minat produsen Eropa, Chery siap berbagi platform untuk mobil listrik produksi Jaguar Land Rover
19 April 2024, 09:00 WIB
Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
19 April 2024, 08:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
19 April 2024, 07:00 WIB
Kepolisian sebut ada 8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024 dan akan diproses secara hukum