Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Maret 2023 - Otopedia Trenoto1

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Maret 2023

Ada dua lokasi SIM keliling Bandung hari ini, layanannya beroperasai mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Maret 2023
Photo: Istimewa

TRENOTO – Memperpanjang masa berlaku SIM jadi hal wajib buat seluruh pemiliknya. Saat ini Korlantas Polri menyiapkan sejumlah opsi untuk mempermudah masyarakat salah satunya melalui layanan SIM keliling.

Pemohon tidak perlu mencari kantor Samsat terdekat. Tinggal mengunjungi lokasi terdekat yang sudah disediakan oleh pihak kepolisian di sejumlah titik terbatas.

Misalnya SIM keliling Bandung, beroperasi dengan jam operasional mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai. Polrestabes Bandung menyiapkan dua lokasi berbeda seetiap harinya, jadi perlu diperhatikan agar tidak salah tempat.

Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini, 9 Maret 2023.

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : Korlantas Polri

Syarat perpanjangan SIM

Perlu diingat SIM harus masih aktif masa berlakunya. Kemudian layanan SIM keliling Bandung hanya bisa untuk perpanjangan jenis SIM A dan C saja.

Berikut ini beberapa syarat dokumen yang harus dibawa sebelum menyambangi SIM Keliling Bandung

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Biaya perpanjangan dan penerbitan SIM

Diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan berbeda tergantung dari jenis SIM. Berikut rinciannya.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Apabila terlambat melakukan perpanjangan maka status SIM menjadi mati alias tidak bisa digunakan lagi. Maka pemilik harus melakukan pembuatan ulang, tentu dengan biaya yang berbeda.

Baca juga: Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

Besarannya diatur dalam surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang diterbitkan oleh Jenderal Lisyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Ini berlaku mulai 31 Oktober 2022.

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu
Photo : NTMC Polri

Biaya tersebut murni untuk pembuatan SIM, belum termasuk lainnya seperti pengecekan kesehatan fisik ataupun psikologis. Pemilik bisa melakukan pemeriksaan di dokter atau rumah sakit terkait dan langsung membayar di tempat untuk menghindari praktik pungli (pungutan liar).

Untuk diingat SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai. Jangan sampai telat dan lakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.

Artikel Terkait