Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Bulan - Otopedia Trenoto1

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Bulan

Beroperasi di dua titik terbatas, berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung awal Maret 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Bulan
Photo: Istimewa

TRENOTO – Memasuki Maret 2023 layanan SIM keliling Bandung masih tetap beroperasi seperti biasa. Polrestabes setempat menyiapkan dua titik strategis yang berbeda setiap harinya.

Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C menggunakan layanan ini. Sedangkan untuk SIM B harus mengunjungi kantor Satpas terdekat karena membutuhkan alat simulator.

Meski kondisi cuaca sedang kurang baik saat ini pengendara masih bisa memanfaatkan layanan ini. Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB berikut ini lokasi SIM keliling Bandung hari ini, 1 Maret 2023.

  • BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan
  • Lucky Square, Jalan Antapani

Biaya perpanjangan SIM

Besarannya berbeda tergantung jenis SIM. Ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Photo : TrenOto

Berikut ini rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Biaya penerbitan SIM

Masa berlaku SIM tertera pada bagian belakang kartu. Jika terlambat melakukan perpanjangan maka statusnya adalah mati dan pemohon harus melakukan permohonan penerbitan ulang.

Tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian kecuali pada kondisi tertentu, misalnya saat momentum tahun baru. Diatur dalam telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022, per 31 Oktober 2022 yang diatur oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, berikut biayanya.

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Perlu diingat, ini merupakan biaya murni yang belum termasuk tambahan lainnya. Seperti cek kesehatan dan tes psikologi, karena pembayaran dilakukan secara langsung kepada lembaga atau dokter terkait untuk menghindari pungli (pungutan liar).

Syarat perpanjangan SIM

Ada beberapa dokumen pelengkap yang harus disiapkan sebagai syarat untuk memperpanjang SIM, yaitu:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM
Photo : TrenOto

SIM harus selalu dibawa

Menjadi salah satu syarat berkendara dan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi mobil maupun motor harus selalu membawa surat berbentuk kartu ini.

Apabila terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan SIM, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara yang tidak memiliki kartu ini bisa didenda Rp1 juta.

Artikel Terkait