Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Maret 2024
28 Maret 2024, 05:58 WIB
Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung awal pekan, 13 Februari 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada beberapa opsi yang disediakan oleh Korlantas Polri untuk masyarakat saat ingin melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi). Cara utamanya adalah dengan mengunjungi kantor Satpas terdekat.
Bisa juga dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Digital Korlantas. Kemudian selain kantor Satpas masyarakat juga bisa menghampiri gerai SIM atau layanan SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah terbatas setiap harinya.
Untuk opsi terakhir pihak kepolisian hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C saja. Karena golongan B membutuhkan alat simulator, hanya tersedia di Satpas.
Masa berlakunya terbatas yakni 5 tahun, tenggat wakutnya tercantum pada surat berbentuk kartu ini. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemilik namun sekarang mengikuti waktu penerbitannya.
Jika terlambat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan permohonan penerbitan ulang layaknya membuat SIM untuk pertama kali. Tidak ada dispensasi yang diberikan, kecuali atas kebijakan petugas di waktu tertentu seperti saat momentum tahun baru.
Perlu diingat SIM menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Sehingga ini harus terus dibawa saat berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan kartu tersebut, bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.
Namun ketika pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi dan tetap berkendara dendanya lebih besar, yakni Rp1 juta.
Sanksi dan besaran denda ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.
Masih sama seperti biasanya, berikut ini besaran biaya perpanjangan seperti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon ketika ingin memperpanjang SIM, berikut daftarnya
Beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, berikut ini dua titik lokasi yang bisa dimanfaatkan:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Maret 2024, 05:58 WIB
26 Maret 2024, 05:50 WIB
25 Maret 2024, 05:50 WIB
22 Maret 2024, 06:10 WIB
21 Maret 2024, 06:10 WIB
Terkini
28 Maret 2024, 23:08 WIB
Suzuki tambah jumlah bengkel siaga selama mudik Lebaran 2024 yang digelar selama 10 hari mulai pekan depan
28 Maret 2024, 21:00 WIB
Pabrikan China kembali ramaikan pasar otomotif, BAIC resmi masuk Indonesia membawa model SUV dan offroader
28 Maret 2024, 20:46 WIB
Melihat peluang yang ada di dunia, tekad India jadi produsen cip semikonduktor cukup besar mengalahkan Taiwan
28 Maret 2024, 20:43 WIB
Buat Anda yang ingin mudik Lebaran 2024 menggunakan motor berikut cara bedakan oli Yamaha asli atau palsu
28 Maret 2024, 19:00 WIB
Sering ditemui begal berkedok debt collector yang menyita kendaraan, TAF bagikan kiat aman hadapi hal itu
28 Maret 2024, 18:00 WIB
Meski ada penurunan penjualan di 2024, TAF optimistis tren kredit mobil akan semakin diminati tahun ini
28 Maret 2024, 17:00 WIB
Kepolisian akan gelar Contraflow di jalur Pantura dan untuk mengatasi kemacetan saat musim mudik Lebaran
28 Maret 2024, 16:00 WIB
Honda optimis masih unggul bila dibandingkan pabrikan baru di Indonesia khususnya asal China yang cukup agresif