Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Maret 2023

Beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 15 Maret 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Maret 2023
Photo: Istimewa

TRENOTO – Masuk pertengahan minggu layanan SIM keliling masih tetap beroperasi untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Fasilitas ini disediakan Korlantas Polri sehingga tidak perlu mencari kantor Samsat.

Perpanjangan SIM harus dilakukan secara berkala setiap 5 tahun sekali. Tanggal kedaluwarsanya tertera di bagian belakang surat berbentuk kartu tersebut.

Bagi warga Bandung, Polrestabes menyediakan dua titik berbeda di lokasi strategis setiap harinya. Tempatnya mudah ditemukan sehingga praktis, seperti di pusat perbelanjaan.

Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Rabu 15 Maret 2023

  • BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan
  • Lucky Square, Jalan Antapani

Photo : Istimewa

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung

Ada sejumlah dokumen harus dibawa untuk memenuhi persyaratan. Berikut rinciannya agar disiapkan sebelum mengurusnya.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Perlu diingat SIM  masih berlaku atau belum melewati tenggat waktunya. Tidak ada dispensasi untuk keterlambatan, kecuali ditentukan oleh pihak kepolisian pada kondisi tertentu seperti momentum tahun baru.

Biaya perpanjangan SIM

Berbeda untuk setiap jenisnya, ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Biaya penerbitan SIM

Apabila terlambat memperpanjang, maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang dan mengikuti proses dari awal.

Berikut rincian biaya membuat SIM baru :

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu

Baca juga: Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Namun untuk diketahui biaya tersebut merupakan murni, alias belum termasuk cek kesehatan fisik dan psikologi. Kebijakan ini diharapkan bisa menghindari praktik pungli (pungutan liar).

Sebelumnya peraturan tersebut tertuang dalam surat telegram Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 31 Oktober 2022.

Photo : NTMC Polri

SIM Harus Selalu Dibawa

Merupakan salah satu bukti kemampuan seseorang dalam berkendara, kartu ini harus selalu dibawa oleh pengemudi setiap berkendara.

Ada denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta untuk pelanggar jika terjaring razia, seperti yang diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Artikel Terkait