5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 19 April, Masih Ada Dispensasi
19 April 2024, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM Keliling Jakarta pada Senin (9/1) yang tersebar di beberapa wilayah Ibu Kota
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – SIM Keliling milik Polda Metro Jaya kembali menyapa warga Jakarta. Kehadirannya untuk membantu Anda perpanjang masa berlaku dokumen izin berkendara.
Pemohon bisa menemukannya di beberapa wilayah Ibu Kota pada Senin(9/1). Berbagai kemudahan bisa didapatkan nantinya.
Mulai dari proses administrasi, tes kesehatan, psikologi hingga foto dilakukan hanya satu tempat. Dengan begitu bisa menghemat waktu.
Sementara itu untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dikenakan biaya Rp80 ribu SIM A dan Rp75 ribu bagi golongan C. Jumlah tersebut sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Akan tetapi masih ada tarif tambahan sebesar Rp60 ribu saat melakukan tes psikologi serta Rp25 ribu buat kesehatan.
Masyarakat bisa mendatanginya mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Tentu dengan membawa SIM sama KTP asli sudah difotokopi terlebih dahulu.
Polda Metro Jaya juga menghadirkan SAMSAT Keliling hari ini. Layanan tersebut untuk Anda yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2024, 06:00 WIB
19 April 2024, 05:30 WIB
18 April 2024, 07:06 WIB
18 April 2024, 05:30 WIB
17 April 2024, 06:00 WIB
Terkini
19 April 2024, 15:00 WIB
Toyota Fortuner Hybrid meluncur menggunakan sistem mild hybrid 48V, harga trim terendah Rp 705 jutaan
19 April 2024, 14:00 WIB
Masih stabil dan tidak mengalami perubahan setelah Lebaran, berikut kami rangkum daftar harga LCGC April 2024
19 April 2024, 13:00 WIB
Persyaratan dan cara mengurus SIM hilang pada April 2024 tidak memiliki perbedaan dibanding bulan sebelumnya
19 April 2024, 11:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu
19 April 2024, 10:00 WIB
Menarik minat produsen Eropa, Chery siap berbagi platform untuk mobil listrik produksi Jaguar Land Rover
19 April 2024, 09:00 WIB
Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
19 April 2024, 08:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
19 April 2024, 07:00 WIB
Kepolisian sebut ada 8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024 dan akan diproses secara hukum