Jadwal Ganjil Genap Puncak, Segera Cari Rute Alternatif - Otopedia Trenoto1

Jadwal Ganjil Genap Puncak, Segera Cari Rute Alternatif

Jadwal ganjil genap Puncak dimulai hari ini pukul 14.00 WIB untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di akhir pekan

Jadwal Ganjil Genap Puncak, Segera Cari Rute Alternatif
Photo: NTMC Polri
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 24 Februari 2023 | 06:20 WIB

TRENOTO – Keberhasilan aturan ganjil genap di DKI Jakarta dalam mengurangi kepadatan lalu lintas berhasil menginspirasi berbagai daerah lain melakukan langkah serupa. Salah satunya adalah di jalur Puncak, Bogor.

Kemacetan di Puncak, Bogor umumnya terjadi pada saat akhir pekan. Karena wilayah tersebut masih menjadi lokasi favorit warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menghabiskan waktu libur.

Jarak yang terbilang dekat dan banyaknya tempat menarik menjadi daya tarik tersendiri. Sayang jalur Puncak tidak pernah dilebarkan sehingga tidak mampu menampung tingginya volume kendaraan.

Photo : TrenOto

Kondisi tersebut pun membuat kepolisian harus melakukan tindakan agar kemacetan bisa berkurang. Salah satunya adalah dengan menerapkan ganjil genap Puncak sehingga jumlah kendaraan bisa ditekan.

Penerapan ganjil genap Puncak dimulai Jumat (24/02) pukul 14.00 dan berakhir Minggu, (26/02) jam 24.00. Diharapkan kepada masyarakat menyesuaikan jadwal berkendaranya atau menggunakan rute alternatif.

Baca juga : Terungkap Penyebab Bandung Macet, Jumlah Kendaaran Tidak Dibatasi

Selain melakukan ganjil genap pihak Polres Bogor juga melakukan one way baik ke arah atas maupun bawah di lokasi tersebut. Namun waktu pelaksanaan tidak akan tetap sebab tergantung penilaian petugas di lapangan.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : Antara

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Artikel Terkait