TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi syarat mutlak saat berkendara. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM dan Samsat Keliling pada Jumat, 2 Desember 2022.
Khusus untuk SIM Keliling kehadirannya untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dari SIM A dan SIM C yang akan habis. Sebab jika sudah terlewat maka harus menjalani permohonan baru.
Karenanya jangan sampe lupa dengan tanggal kedaluwarsanya. Layanan SIM keliling sendiri akan mulai beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Adapun saat melakukan perpanjangannya harus ada dokumen yang dibawa. Seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.
Sementara biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu bagi perpanjangan SIM A. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Di sisi lain, masyarakat akan dikenakan biaya tambahan dalam perpanjangan SIM. Sebab harus menjalani tes Kesehatan serta psikologi yang besarannya di luar dari tarif di atas.
Mengutip laman NTMC Polda Metro Jaya, terdapat beberapa titik SIM Keliling di Ibu Kota hari ini.