TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi barang mutlak saat berkendara di jalanan. Dengan begitu wajib dilakukan perpanjangan setiap lima tahun.
Berangkat dari hal tersebut Polda Metro Jaya coba memberi fasilitas SIM Keliling. Layanan ini hadir setiap hari kerja pada beberapa daerah DKI Jakarta.
Akan tetapi layanan hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah kedaluarsa diberlakukan penerbitan seperti baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon wajib membayar Rp80 ribu apabila memiliki SIM A dan Rp75 ribu khusus perpanjangan SIM C.
Terdapat beberapa syarat yang harus dibawa saat berada di sana. Diantaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi juga bukti cek kesehatan lalu psikologi.
Polda Metro Jaya juga memberikan fasilitas bagi pengendara yang ingin membayar PKB (Pajak Kendara Bermotor). Nama layanannya adalah Samsat Keliling.
Berbeda dengan sebelumnya, kemudahan ini bisa diakses pada 11 gerai yang ada. Seluruhnya tersebar di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Anda juga wajib hukumnya membawa berkas pendukung. Sebut saja seperti KTP, BPKB juga STNK baik asli maupun fotokopi.