Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Senin (19/12) pada sejumlah tempat di Ibu Kota

Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
Photo: Trenoto
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 20 Desember 2022 | 06:36 WIB

TRENOTO – Untuk memperpanjang masa aktif SIM (Surat Izin Mengemudi) masyarakat DKI Jakarta bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya pada sejumlah titik di Ibu Kota.

Mereka menyediakan lima gerai bisa dimanfaatkan pada Selasa (20/12). Mengutip akun Instagram TMC fasilitas ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Photo : Korlantas Polri

Lokasi strategis dan singkatnya waktu diperlukan saat memperpanjang SIM menjadi keunggulan dari layanan tersebut. Ditambah prosesnya dilakukan hanya satu lokasi mulai dari tes kesehatan, psikologi, pemberkasan hingga foto.

Saat akan mengurus surat berkendara diperlukan beberapa berkas harus dibawa. Sebut saja seperti KTP bersama SIM lama sudah difotokopi.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling hanya dapat dimanfaatkan oleh pemegang golongan A juga C. Selain itu mereka tidak menerima masa berlaku SIM yang sudah mati.

Pemohon nantinya akan dimintai dana sebesar Rp90.000 untuk golongan A dan Rp75.000 bagi golongan C. Namun jumlah di atas belum termasuk biaya dari tes kesehatan serta psikologi.

Masyarakat disarankan membawa uang tunai. Sebab pembayaran menggunakan debit belum memungkinkan.

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta

Sebagai informasi surat berbentuk kartu tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru termasuk ujian teori sama praktek.


Artikel Terkait