TRENOTO – Awal tahun 2023 menjadi waktu tepat untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Terlebih bagi masyarakat yang dokumen berkendaranya akan kedaluwarsa.
Sebab jika terlewat sehari saja maka harus menjalani proses pembuatan SIM dari awal di Satpas Daan Mogot. Tentu hal tersebut tidak ingin kalian alami.
Polda Metro Jaya pun menghadirkan SIM Keliling Jakarta pada Senin (2/1). Layanan tersebut terdapat di sejumlah daerah Ibu Kota.
Masyarakat bisa mendatanginya mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Tentu dengan membawa SIM serta KTP asli sudah difotokopi terlebih dahulu.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian golongan C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Lalu bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa datang langsung ke gerai Samsat Keliling.
Berbeda dengan sebelumnya, kemudahan ini bisa diakses pada 11 gerai yang ada. Seluruhnya tersebar di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).