TRENOTO – SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa pada Kamis (2/2). Selain itu Polda Metro Jaya menyebar layanan ini di lima lokasi Ibu Kota.
Dengan begitu masyarakat bisa lebih mudah menemukannya guna memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) yang akan habis. Sebab jika terlewat maka harus menjalani proses pembuatan dari awal.
Mengutip laman NTMC, SIM Keliling hari ini sudah mulai beroperasi sejak 08.00-14.00 WIB.
Terdapat beberapa dokumen harus dipenuhi sebagai syarat nantinya. Mulai dari KTP hingga SIM asli dilengkapi dengan fotokopian.
Selain itu pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan serta psikologi. Keduanya memiliki tarif Rp25 ribu dan Rp60 ribu.
Sementara biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C dikenakan Rp75 ribu saja.
Di sisi lain Polda Metro Jaya memberi fasilitas buat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Gerai tersebut diberi nama Samsat Keliling.