TRENOTO – Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM Keliling Jakarta pada Selasa (24/1). Mengutip laman NTMC, layanan ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Kehadirannya guna mempermudah masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab jika terlewat sehari saja dipastikan harus menjalani prosedur pembuatan dari awal.
Maka layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Selain itu pemohon diminta untuk membawa beberapa syarat harus dipenuhi, seperti KTP asli maupun SIM asli berikut fotokopi.
Anda juga akan diminta mengisi formulir permohonan selanjutnya mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi. Sebagai informasi masyarakat akan dikenakan biaya berbeda pada kedua tes tersebut.
Sementara untuk tarif perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu bagi SIM A. Sedangkan golongan C dikenakan Rp75 ribu.
Di sisi lain Polda Metro Jaya juga menghadirkan Samsat Keliling hari ini. Fasilitas tersebut guna membantu masyarakat Ibu Kota yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).