TRENOTO – SIM Keliling Jakarta melayani masyarakat Ibu Kota ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendaranya pada Selasa (28/3). Berangkat dari hal itu Polda Metro Jaya menyebarnya di lima tempat berbeda.
Salah satunya ada di Grogol, Jakarta Barat. Jadi warga sekitar sana tinggal datang ke area yang sudah ditentukan.
Sehingga tidak perlu susah lagi mencari lokasi SIM keliling terdekat. Mengutip laman NTMC, layanan tersebut mulai beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB.
Cocok bagi pemohon yang tidak memiliki waktu banyak. Pasalnya semua proses dilakukan di satu tempat.
Sedangkan biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C dikenakan Rp75 ribu saja.
Akan tetapi jumlahnya bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Sebagai informasi, SIM Keliling Jakarta hanya menerima dokumen berkendara masih berlaku. Sebab jika sudah terlewat satu hari harus menjalani proses penerbitan di Satpas Daan Mogot.
Kemudian Polda Metro Jaya juga memiliki fasilitas Samsat Keliling Jakarta yang melayani masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Lokasinya ada di sejumlah daerah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang maupun Bekasi) serta lebih banyak dari SIM keliling Jakarta. Patut diketahui layanan ini hanya menerima STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pajak tahunan. Penggantian pelat nomor dilakukan pada Samsat terdekat.
Sama seperti perpanjang SIM, terdapat beberapa syarat harus dibawa wajib pajak. Mulai dari STNK, KTP maupun BPKB asli juga salinannya.