TRENOTO – Melakukan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak perlu takut memakan waktu yang lama lagi. Soalnya Polda Metro Jaya kini menyiapkan SIM Keliling di DKI Jakarta pada Rabu (28/12).
Dengan begitu masyarakat bisa melakukannya jadi lebih mudah. Terlebih lokasi dan layanan tersebar di beberapa wilayah Ibu Kota.
Seperti diketahui dokumen penting satu ini memiliki masa berlaku lima tahun lamanya sejak pembuatan. Maka dari itu kalian harus memperhatikan masa kedaluarsanya.
Jika terlewat sehari saja Anda harus melakukan pembuatan dari awal lagi di Satpas Daan Mogot. Hal tersebut guna menjalani tes teori dan praktek.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A cukup menyiapkan dana Rp80 ribu. Sedangkan SIM C hanya Rp75 ribu.
Akan tetapi jumlah terebut di luar dari dana tes kesehatan maupun psikologi. Sebab keduanya memiliki besaran ongkos yang berbeda.
Adapun saat melakukan perpanjangannya harus ada dokumen yang dibawa. Seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.
Anda sudah bisa mendatangin SIM Keliling Jakarta sejak pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Di sisi lain Samsat Keliling juga tetap digelar pada hari ini. Gerai tersebut menerima masyarakat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).