Planet Ban Berikan Servis Gratis Buat Turunkan Polusi Udara
05 Maret 2024, 21:22 WIB
Uji emisi wajib dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor yang telah berusia lebih dari 3 tahun setiap tahun
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, uji emisi wajib dilakukan kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih. Tak hanya sekali, uji emisi pada kendaraan wajib dilakukan berulang.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007, uji emisi harus dilakukan setiap 6 bulan. Namun, peraturan tersebut akhirnya diperbaharui dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Aturan tersebut mengharuskan pemilik kendaraan melakukan uji emisi setiap tahunnya.
(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.
Sejalan dengan penerapan ini, uji emisi akan menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan di 2023. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk lulus uji emisi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, semuanya tergantung pada tipe kendaraan. Berikut syarat lulus uji emisi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Maret 2024, 21:22 WIB
20 November 2023, 17:23 WIB
20 November 2023, 14:25 WIB
04 November 2023, 06:00 WIB
02 November 2023, 16:38 WIB
Terkini
18 April 2024, 09:00 WIB
Lewis Hamilton berharap F1 dan MotoGP bisa balapan di akhir pekan yang sama, sehingga lebih menarik lagi
18 April 2024, 08:00 WIB
KPK akan Lelang Mercedes Benz
18 April 2024, 07:06 WIB
SIM Keliling Jakarta beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini, jadi Anda bisa mengurus dokumen berkendara
18 April 2024, 05:56 WIB
Ganjil genap Jakarta 18 April 2024 diselenggarakan karena kepadatan lebih tinggi setelah PNS dilarang WFH
18 April 2024, 05:30 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung tersedia di dua tempat setiap hari, berlaku dispensasi dalam waktu terbatas
17 April 2024, 21:00 WIB
Guna menjaga ketertiban, Dishub tutup JLNT Casablanca tiap malam sementara U-Turn Citywalk ditutup permanen
17 April 2024, 21:00 WIB
Berikut 7 bagian mobil yang wajib dicek setelah mudik Lebaran 2024, hal itu demi menjaga kondisi kendaraan
17 April 2024, 21:00 WIB
Puspom dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap sopir Fortuner pakai pelat TNI palsu yang viral di media sosial