Jangan Lupa, Uji Emisi Kendaraan Hanya Berlaku Satu Tahun

Uji emisi wajib dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor yang telah berusia lebih dari 3 tahun setiap tahun

Jangan Lupa, Uji Emisi Kendaraan Hanya Berlaku Satu Tahun

TRENOTO – Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, uji emisi wajib dilakukan kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih. Tak hanya sekali, uji emisi pada kendaraan wajib dilakukan berulang.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007, uji emisi harus dilakukan setiap 6 bulan. Namun, peraturan tersebut akhirnya diperbaharui dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. 

Aturan tersebut mengharuskan pemilik kendaraan melakukan uji emisi setiap tahunnya.

Berikut ulasan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 pasal 3

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

Photo : 123RF

Bayar pajak 2023 harus lolos uji emisi

Sejalan dengan penerapan ini, uji emisi akan menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan di 2023. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk lulus uji emisi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi,  semuanya tergantung pada tipe kendaraan. Berikut syarat lulus uji emisi.

  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  • Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  • Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Terkini

otosport
Lewis Hamilton Ingin F1 dan MotoGP Balapan Bareng di Akhir Pekan

Lewis Hamilton Ingin F1 dan MotoGP Balapan Bersama di Akhir Pekan

Lewis Hamilton berharap F1 dan MotoGP bisa balapan di akhir pekan yang sama, sehingga lebih menarik lagi

news
KPK akan Lelang Mercedes Benz S320 Milik Mantan Walikota Bekasi

KPK akan Lelang Mercedes Benz S320 Milik Mantan Walikota Bekasi

KPK akan Lelang Mercedes Benz

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 April, Catat Jadwalnya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 April, Catat Jadwalnya

SIM Keliling Jakarta beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini, jadi Anda bisa mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

­­­­­Ganjil Genap Jakarta 18 April 2024, PNS Dilarang WFH

Ganjil genap Jakarta 18 April 2024 diselenggarakan karena kepadatan lebih tinggi setelah PNS dilarang WFH

news
Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 April 2024

Fasilitas SIM keliling Bandung tersedia di dua tempat setiap hari, berlaku dispensasi dalam waktu terbatas

news
Dishub Tutup JLNT Casablanca

Dishub Tutup JLNT Casablanca Tiap Malam, U-Turn Citywalk Permanen

Guna menjaga ketertiban, Dishub tutup JLNT Casablanca tiap malam sementara U-Turn Citywalk ditutup permanen

otopedia
7 Bagian Mobil yang Wajib Dicek Setelah Mudik Lebaran Biar Nyaman

7 Bagian Mobil yang Wajib Dicek Setelah Mudik Lebaran Biar Nyaman

Berikut 7 bagian mobil yang wajib dicek setelah mudik Lebaran 2024, hal itu demi menjaga kondisi kendaraan

news
Sopir Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu Ditangkap, Ini Motifnya

Sopir Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu Ditangkap, Ini Motifnya

Puspom dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap sopir Fortuner pakai pelat TNI palsu yang viral di media sosial