MK Tolak Usulan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Tetap 5 Tahun
15 September 2023, 11:47 WIB
Memperpanjang Masa Berlaku SIM adalah sebuah kegiatan yang harus dilakukan oleh para pengemudi setiap 5 tahun sekali
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Adanya kebutuhan masyarakat yang menginginkan kemudahan dalam perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) diklaim telah terjawab. Korlantas Polri menegaskan telah mengembangkan sistem baru sehingga diharapkan bisa menjawabnya.
SIM adalah bukti bahwa pengemudi telah memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan, sesuai golongannya. Namun surat berbentuk kartu tersebut memiliki masa berlaku yang terbatas dan pemilik harus rutin memperpanjangnya.
Namun kebijakan tersebut dinilai memberatkan karena memperpanjang masa berlaku SIM tidak bisa dilakukan dalam waktu sebentar. Oleh karenanya, ada tuntutan agar proses bisa dilakukan lebih cepat dan sederhana.
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri menyebut bahwa tuntutan tersebut telah dijawab dengan menghadirkan beragam terobosan. Bahkan program sudah masuk dalam program prioritas.
“Termasuk pada saat kita sedang mengalami puncak pandemi covid 19. Itu latar belakang kenapa kami menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah serta transparan,” terangnya.
Ia pun menambahkan bahwa program sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Sedangkan sistem online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi serta dapat digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar,” tambahnya.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa program lain untuk semakin meningkatkan pelayanan. Salah satunya adalah dengan membuat sebuah aplikasi yang dapat mengakomodir semua layanan masyarakat.
“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana. Kami harap bagi pengemudi harus memperlihatkan kompetensinya sehingga diharapkan tidak ada lagi pelanggaran dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM,” tandasnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 September 2023, 11:47 WIB
13 Juli 2023, 08:00 WIB
06 Juli 2023, 13:07 WIB
28 Juni 2023, 05:30 WIB
05 Juni 2023, 14:42 WIB
Terkini
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis
26 April 2024, 19:25 WIB
Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6
26 April 2024, 19:16 WIB
Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3
26 April 2024, 17:12 WIB
Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas
26 April 2024, 17:04 WIB
Harga Vespa Rizky Ridho mulai Rp 30 jutaan saja, seperti ditemukan KatadaOTO di laman jual beli motor bekas
26 April 2024, 15:00 WIB
Dipakaikan tambahan bodykit bergaya offroad mirip Ford Ranger Raptor, ini inspirasi modifikasi Toyota Hilux
26 April 2024, 12:00 WIB
Hyundai akui kualitas timnas U23 setelah kalahkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 2024