Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 19 Maret
19 Maret 2024, 06:10 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, berikut ini 2 titik lokasi yang bisa dimanfaatkan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri menyiapkan sejumlah opsi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi). Bisa mendatangi kantor Satpas, gerai SIM, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau memanfaatkan layanan SIM keliling.
Untuk diketahui layanan ini tersebar di sejumlah titik terbatas, dan hanya bisa untuk melakukan perpanjangan saja.
Layanan tersebut juga melayani dua jenis SIM saja yakni A dan C. Sebab perpanjangan golongan B memerlukan alat simulator yang hanya tersedia di kantor Satpas.
Surat izin mengemudi memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Dahulu tenggat waktunya mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Jika terlambat memperpanjang walaupun satu hari saja pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Biayanya tentu lebih mahal dan proses yang harus dilalui lebih rumit ketimbang perpanjangan.
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon untuk golongan A adalah Rp80.000 sedangkan golongan C biayanya Rp75.000.
Sebelum melakukan perpanjangan perhatikan syarat-syaratnya. Misal, fotokopi KTP yang belum habis masa berlakunya, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat hingga tes psikologi.
Bagi warga Bandung berikut ini lokasi SIM keliling yang disediakan oleh petugas kepolisian. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB – selesai.
Perlu diingat, surat izin mengemudi merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Sehingga harus selalu dibawa jika sedang berkendara.
Jika terjaring razia dan pengemudi kendaraan tidak bisa menunjukkan SIM maka ada denda Rp250 ribu. Denda lebih besar dikenakan pada pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut, yaitu sebesar Rp1 juta.
Sanksi dan besaran denda tersebut mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Maret 2024, 06:10 WIB
18 Maret 2024, 05:59 WIB
15 Maret 2024, 06:14 WIB
15 Maret 2024, 06:10 WIB
14 Maret 2024, 06:14 WIB
Terkini
19 Maret 2024, 15:08 WIB
Dilansir dari laman Sisapira, motor listrik subsidi baru terjual 8.000 unit dari kuota yang tersedia 50 ribu
19 Maret 2024, 15:06 WIB
ExxonMobil kembali diganjar penghargaan atas inovasinya dalam hal mengembangkan digital public relations
19 Maret 2024, 15:00 WIB
Jelang libur Lebaran 2024, diskon Mitsubishi Xpander Ultimate CVT capai Rp 29 juta untuk mudahkan transaksi
19 Maret 2024, 14:11 WIB
Mobil listrik Neta V dirakit lokal Mei 2024, Neta gandeng penyedia baterai Gotion demi TKDN 40 persen
19 Maret 2024, 14:03 WIB
Kehadiran mobil listrik murah diramaikan merek baru asal Vietnam yakni VinFast, berikut daftar lengkapnya
19 Maret 2024, 10:00 WIB
Korlantas menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2024 guna melancarkan perjalanan masyarakat
19 Maret 2024, 09:06 WIB
Bagi Anda yang berniat mudik menggunakan mobil listrik, berikut cara cari SPKLU terdekat saat Lebaran 2024
19 Maret 2024, 07:00 WIB
Penjualan mobil Februari 2024 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya dikarenakan adanya Pemilu