Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Kamis 25 April 2024
25 April 2024, 06:20 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, berikut ini 2 titik lokasi yang bisa dimanfaatkan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri menyiapkan sejumlah opsi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi). Bisa mendatangi kantor Satpas, gerai SIM, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau memanfaatkan layanan SIM keliling.
Untuk diketahui layanan ini tersebar di sejumlah titik terbatas, dan hanya bisa untuk melakukan perpanjangan saja.
Layanan tersebut juga melayani dua jenis SIM saja yakni A dan C. Sebab perpanjangan golongan B memerlukan alat simulator yang hanya tersedia di kantor Satpas.
Surat izin mengemudi memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Dahulu tenggat waktunya mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Jika terlambat memperpanjang walaupun satu hari saja pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Biayanya tentu lebih mahal dan proses yang harus dilalui lebih rumit ketimbang perpanjangan.
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon untuk golongan A adalah Rp80.000 sedangkan golongan C biayanya Rp75.000.
Sebelum melakukan perpanjangan perhatikan syarat-syaratnya. Misal, fotokopi KTP yang belum habis masa berlakunya, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat hingga tes psikologi.
Bagi warga Bandung berikut ini lokasi SIM keliling yang disediakan oleh petugas kepolisian. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB – selesai.
Perlu diingat, surat izin mengemudi merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Sehingga harus selalu dibawa jika sedang berkendara.
Jika terjaring razia dan pengemudi kendaraan tidak bisa menunjukkan SIM maka ada denda Rp250 ribu. Denda lebih besar dikenakan pada pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut, yaitu sebesar Rp1 juta.
Sanksi dan besaran denda tersebut mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 April 2024, 06:20 WIB
24 April 2024, 06:20 WIB
23 April 2024, 06:10 WIB
22 April 2024, 05:58 WIB
19 April 2024, 05:30 WIB
Terkini
26 April 2024, 05:30 WIB
Meski sudah mau akhir pekan, SIM Keliling Jakarta tetap melayani masyarakat Ibu Kota dari lima tempat berbeda
25 April 2024, 21:25 WIB
Chery tidak paksa diler siapkan fasilitas untuk kendaraan listrik karena pasarnya belum terlalu besar
25 April 2024, 20:37 WIB
Meski terjadi perlambatan, IEA prediksi penjualan mobil listrik global bisa tembus 17 juta unit tahun ini
25 April 2024, 19:00 WIB
Chery pertahankan harga jual kembali kendaraannya dengan beragam cara agar masyarakat tidak merasa rugi
25 April 2024, 17:00 WIB
Chery buka diler pertamanya di Karawang dengan fasilitas 3S agar pelanggan mudah membeli dan merawat mobil
25 April 2024, 16:00 WIB
Tidak dipungut biaya atas kebijakan Kementerian ESDM, ini 14 bengkel yang layani konversi motor listrik gratis
25 April 2024, 15:00 WIB
Indonesia Diecast Expo 2024 bakal digelar di ICE BSD pada 26-27 Oktober dengan melibatkan lebih banyak brand
25 April 2024, 14:00 WIB
Kembaran Yamaha Aerox 155 di Malaysia baru saja mengalami penyegaraan, membuat motor tersebut semakin sporti