TRENOTO – Penerapan lokasi ganjil genap di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini (01/02) sebagai skenario andalan mengurangi kepadatan lalu lintas. Meski kemarin sudah kendaraan bernomor polisi ganjil sudah mendapat giliran, hak melintas secara bebas di jalan protokol kembali diberikan untuk mereka.
Sementara pelaksanaannya sendiri pun masih tetap dilakukan dua kali yaitu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore hari jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Bagi pengendara mobil berpelat genap diharap menunggu hingga aturan selesai atau mencari rute alternatif.
Meski demikian ada beberapa kendaraan yang mendapat keistimewaan karena diberikan pengecualian dari aturan. Mereka adalah mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Bila nekat melanggar maka sanksi denda sebesar Rp500.000 pun siap menanti. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Saat ini petugas masih dilarang untuk melakukan penindakan di tempat. Namun sejumlah fasilitas pendukung sudah disiapkan seperti ETLE statis dan mobile guna memastikan kedisiplinan dalam berkendara tetap optimal.
Selain ganjil genap pihak kepolisian juga melaksanakan sejumlah skenario lain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Salah satunya adalah contraflow di jalan tol dalam kota yang dilangsungkan mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.